krumlovwedding.com, JAKARTA — OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Selatan. Jakarta , Indonesia 12930. OJK juga mengumumkan akan terus mengambil tindakan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait permasalahan dan kegagalan Investree.
OJK melakukan penilaian besar terhadap pihak (PKPU) Adrian Asharyanto Gunad selaku pendiri dan CEO Investree, sehingga mengakibatkan “kegagalan” dan menjatuhkan hukuman maksimal berupa pelarangan menjadi pihak besar dan/atau menjadi pemegang saham. . di lembaga jasa keuangan (LJK). Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuntutan pidana terkait aktivitas pengelolaan Investree.