Ini Nilai Rapor yang Disyaratkan di PPDB Jakarta 2024, Cek Ketentuannya

JAKARTA – Demikianlah informasi mengenai kualifikasi wajib rapor pada PPDB DKI Jakarta 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat DKI Jakarta 2024 persyaratan kualifikasi rapor bagi pelamar SMP, SMA, dan SMK. Persyaratan ini berlaku pada tingkat prapendaftaran dan tingkat pendaftaran PPDB. Apa saja persyaratan rapor? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Aturan Penandaan Laporan PPDB DKI Jakarta 2024

Aturan Nilai PPDB Jakarta (2024) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 15 Tahun 2024 tentang PPDB. Ketentuan tambahan dijelaskan dalam Isi Sosialisasi PPDB Jakarta 2024 Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut ringkasannya.

Nilai-nilai yang digunakan dalam PPDB Jakarta 2024

· Peserta PPDB SMP Jakarta dengan kartu bergambar untuk kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD, MI atau sederajat.

· Peserta PPDB SMP dan SMK Jakarta menyertakan kartu bergambar Semester 1 dan 2 Kelas 7, Semester 1 dan 2 Kelas 8, dan Semester 1 Kelas 9 untuk SMP, MTs atau sederajat.

· Pada jalur prestasi PPDB SMP, nilai yang dimasukkan dalam penghitungan adalah mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

· Nilai yang digunakan pada jalur prestasi PPDB SMA dan SMK Jakarta adalah nilai pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.

· Jalur Prestasi Akademik PPDB Jakarta memperhitungkan rata-rata nilai rapor dengan bobot 30% dan persentase nilai rata-rata rapor 30%

· Jalur Prestasi Non Akademik PPDB Jakarta memperhitungkan rata-rata nilai rapor dengan bobot 10% dan persentase nilai rata-rata rapor 5%

· Karena standar penilaian rapor setiap sekolah berbeda-beda, maka indikator persentase nilai rapor digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.

Cara mendaftar sebelum PPDB Jakarta 2024

Poin scorecard tersebut salah satunya digunakan pada tahap prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang berlangsung hingga 5 Juni 2024.

Berikut langkah-langkahnya:

· Kunjungi https://sidanira.jakarta.go.id/prapenbesaran

· Klik Daftar

· Isi bagian Identifikasi Pribadi dan Alamat sesuai Kartu Keluarga (KK).

Klik Verifikasi NIK

· Klik Langkah Berikutnya

· Isi bagian Identifikasi Homeschool

· Klik Langkah Berikutnya

· Verifikasi data dan bila ada klik Cetak Bukti untuk mendapatkan bukti pra-registrasi

· Verifikasi nama pengguna dan kata sandi di sumber daya

· Buka https://sidanira.jakarta.go.id/prapenbesaran/login dan login dengan username dan password yang diterima

· Isi nilai dan prestasi dengan dokumentasi

· Tunggu hasil verifikasi tim verifikasi PPDB

· Jika disetujui oleh panitia verifikasi, unduh dan cetak sertifikat prapendaftaran

Apabila tidak disetujui, kembalikan dokumen prapendaftaran

· Simpan bukti pencatatan sebelumnya, dokumen ini akan digunakan dalam proses pengajuan rekening di sistem PPDB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *