Ini Penjelasan Resmi Soal Pajak pada Transaksi Digital, dari QRIS hingga Netflix

krumlovwedding.com, Jakarta – Kebijakan PPN (PPN) akan secara resmi diterapkan dari Januari 2025 hingga 12 persen. Peningkatan ini pasti akan mempengaruhi transaksi digital, seperti uang elektronik, dompet digital, dan membayar QRI.

Saran, Direktur Layanan dan Layanan tidak akan dibebankan pada saldo pengisian atau ukuran top-up, tetapi tidak akan menjelaskan biaya layanan untuk pengenalan pemasok kas elektronik dan dompet digital.

Misalnya, jumlah tunggakan dompet digital adalah 1.500 rp.

“Meskipun nilai keseimbangan seragam telah berubah, WAT masih dihitung hanya dengan harga layanan top-up. Jadi orang tidak perlu khawatir tentang perubahan besar dalam biaya transaksi digital mereka,” kata Twi Astootty di dalamnya pernyataan tertulis.

Dalam hal transaksi yang melibatkan QRI (Standar Kode Respons Cepat Indonesia), pengantar PPN masih dihitung berdasarkan pembelian barang atau jasa, bukan sistem pembayaran yang digunakan. Artinya, tidak ada perubahan dalam jalur, bahkan jika konsumen menggunakan sistem pembayaran QRI.

Misalnya, jika konsumen membeli barang untuk RP. Meskipun mereka menggunakan QRI, pajak yang dikenakan pada transaksi tidak berbeda dari metode pembayaran lain seperti kartu kredit atau transfer bank.

TWI Dijelaskan kepada Layanan Digital Internasional seperti Netflix, Spotfy dan YouTube Premium, menurut PPN karena menggunakan barang kena pajak abnormal dan /atau layanan kena pajak di luar Area Bea Cukai (BMSE) seperti yang direkomendasikan dalam BMK60 WAT IS /PMK.03 2022. Operasi ini ini Sistem telah ditunjuk sebagai pengumpul PPN sehingga biaya berlangganan yang dibayarkan oleh pengguna telah secara langsung mengumpulkan pajak.

Meskipun level WATT meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, dampak transaksi digital rendah. Pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tidak memiliki dampak signifikan pada barang atau jasa, dan hanya biaya transaksi yang akan sedikit meningkat.

Twi Astooty mendedikasikan bahwa “pemerintah masih terlibat dalam memastikan bahwa kebijakan pajak ini tidak membawa masyarakat, terutama bagi orang yang kurang masuk.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *