Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung

Bandarlampung – Polisi menetapkan dua tersangka terkait tewasnya Rizki Abdul Salam Al Kholila dalam bentrokan mahasiswa di Bandarlampung, Sabtu (4/05/2024).

Kasatreskrim Polres Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua tersangka dinyatakan bersalah melakukan penyerangan dengan senjata tajam.

Selain Rizki, korban yang sudah meninggal, korban lainnya juga ditusuk oleh terdakwa, kata Casatrescrim.

Saat ini korban Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung, kata Kompol Dennis Aryaputra saat dikonfirmasi, Senin (6 Mei 2024).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangkanya adalah dua pemuda, AAP (17) dan ERMP (19).

AAP diduga menyerang korban Reno dengan parang. Dia menusuk korban di bagian punggung dan leher.

Sementara tersangka ERMP menyerang korban Rizki yang meninggal dunia. Tersangka ERMP menyerang korban, Rizki, dari belakang hingga bagian wajah dengan parang.

Kasatrecrim mengatakan, kedua tersangka menghadapi dakwaan terpisah berdasarkan perbuatannya.

AAP menduga UU RI No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, yang berlaku sebagai pengganti tanggal 17 Tahun 2016, maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun kebebasan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2016 pengganti UU RI No. Terdakwa dari ERMP didakwa berdasarkan Art. 80 bagian 3 Undang-Undang Nomor 17 Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, bukan Pasal. 1. 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *