Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati

PATI – Polisi kembali menangkap tersangka baru kasus pengeroyokan kelompok rental asal Jakarta yang diduga pencuri di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sehingga terjadi peristiwa yang merenggut nyawa BH (52), pemilik unit rental bos. dan tiga rekan kerjanya terluka, sehingga ada empat tersangka.

Setelah dikonfirmasi Kompol Andhika Bayu Adhittama pun membenarkan adanya tersangka baru. Tersangka baru berinisial M (37) berdomisili di Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, ditangkap di desa tersebut pada Senin (6/10/2024).

“Satu lagi tersangka kasus pengeroyokan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” kata Kompol Andhika, Selasa (6/11/2024).

Kombes Andhika menjelaskan, M berperan dalam penyerangan brutal terhadap salah satu korban berinisial SH yang kini harus mendapat perawatan di rumah sakit. Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan menendang salah satu korban SH yang terluka dan mendapat perawatan di rumah sakit, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Pati M. Alfan Armin menjelaskan, selain menangkap M. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (34) yang berperan mengejar, mencegat, memukul, dan menginjak-injak BH hingga tewas.

BC pun mengejar dan menabrak BH serta merampas mobil Honda Mobilio yang dikendarai korban. Sedangkan AG menabrak dan menabrak BH dengan sepeda motornya dan memukul SH dengan helmnya.

Polisi sejauh ini telah menangkap empat tersangka. Sebelumnya, ketiga tersangka ditahan di ruang tahanan. Divisi Polres Pati

“Dalam kasus ini, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat Pasal 170 ayat 2-3 KUHP. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara, tersangka M juga akan dijerat Pasal 170 ayat 2-2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Alphan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *