Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024

PERBEDAAN CARA ZONASI KHUSUS JAWA TENGAH DAN ZONASI UMUM UNTUK PPDB JAWA TENGAH (JATENG) 2024 Perbedaan keduanya penting untuk dipahami agar calon siswa lebih mudah dalam memilih sekolah.

Baca Juga: Syarat Seleksi Siswa Masuk PPDB Jateng 2024 Catatan Orang Tua

Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah tahun 2024 saat ini sedang berlangsung dengan proses pendaftaran dan seleksi sekolah hingga tahun 2024. 27 Juni

Baca Juga: PPDB Langkah 1 Gagal? Jangan khawatir, masih ada langkah 2. Berikut beberapa tip untuk memaksimalkan peluang Anda

PPDB Jateng terbagi dalam beberapa jalur, seperti zonasi, prestasi, persetujuan, mutasi orang tua, dan kedekatan tempat tinggal.

Khusus untuk jalur regional dibagi menjadi dua kategori. Yakni jalur zonasi reguler dengan kuota minimal 55 persen dan jalur zonasi khusus 12 persen.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sekolah Negeri dan Swasta Sebelum Mendaftar PPDB 2024 Wajib Diketahui Orang Tua dan Siswa

Lalu apa perbedaan jalur zonasi reguler dan zonasi khusus yang mulai berlaku pada tahun 2024? PPDB Jateng? Berikut ringkasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB bagi SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024-2025.

PPDB Jateng 2024 Jalur Zonasi Umum Perbedaan Jalur Zonasi Umum dan Jalur Zonasi Khusus

1. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik menurut jarak (radius) tempat tinggal menurut alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) sekolah, yang ditetapkan oleh kepala pendidikan. dan berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Musyawarah Kerja (MKKS) SMA Kabupaten/Kota Jawa Tengah dengan partisipasi Direktur Sekolah.

2. Titik acuan Dinas Pendidikan yang disebutkan pada poin 1 adalah gerbang utama sekolah masing-masing.

3. Lanjutan alamat KK tempat tinggal tetap dan/atau tempat tinggal minimal satu tahun terhitung sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB terakhir, titik ordinat calon peserta didik berdasarkan data administrasi kependudukan yang tersedia di Kabupaten Jawa Tengah. / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota. atau OPD yang membidangi urusan kependudukan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuan Jalur Zonasi, Persetujuan KETM dan Prioritasnya

A) Apabila dalam waktu kurang dari satu tahun terjadi perubahan rincian KK yang tidak mengubah tempat tinggal tetap, maka KK tersebut tetap dapat digunakan dengan jalur regional.

B) Perubahan data KK yang tidak mengubah tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2:

• Anggota keluarga tambahan (tidak termasuk tambahan anggota keluarga, calon mahasiswa).

• Mengurangi jumlah anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga);

• KK hilang atau rusak.

• Perubahan pada elemen data CC selain perubahan alamat.

C) Apabila terjadi perubahan KK karena perpindahan, maka tempat tinggal seluruh keluarga harus diubah menjadi KK.

D) Nama dan nama belakang salah satu orang tua/wali calon mahasiswa baru yang diterima di KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru pada ijazah/ijazah dan akta kelahiran jenjang sebelumnya.

E) Dalam hal terjadi perubahan KK karena perubahan tempat tinggal tetap, maka status hubungan keluarga KK (SHDK) calon mahasiswa adalah anak pasca pindahan dan/atau anak angkat.

F) Dalam hal calon peserta didik yang mempunyai kartu keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti, namun pernah tinggal di alamat tempat tinggal yang tertera pada kartu keluarga paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka peserta didik yang bersangkutan tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

G) Ketentuan huruf f harus dikukuhkan dengan surat pertanggungjawaban penuh yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa yang bersangkutan, dan diketahui oleh kepala desa setempat.

H) Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD yang menangani urusan penduduk kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penduduk rentan Adminduk. i) Sekolah mengutamakan siswa yang mempunyai kartu keluarga sebagai orang tua/sekolah setingkat sebelumnya di wilayah kabupaten/kota yang sama.

4. Calon siswa yang diterima melalui jalur regional harus mempunyai kapasitas minimal 55 persen, yang dipilih berdasarkan jarak terdekat dengan tempat tinggal calon siswa milik sekolah tersebut.

5. Kuota trayek regional sebagaimana dimaksud pada angka 4) meliputi kuota sektor tertentu, paling banyak 12 persen dari kuota kapasitas trayek regional.

6. Calon santri Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah menelusuri lokasi pondok pesantren berdasarkan data yang diperoleh dari data dasar pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS). Kementerian Agama.

7 Perjanjian zonasi ini tidak mencakup kelas inklusi dan olahraga khusus (KKO).

Rute Daerah Khusus

1. Zonasi khusus ditujukan bagi wilayah kelurahan yang ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kelurahan yang terletak pada wilayah reguler, yang belum terbentuk satuan pendidikan sekolah menengah atas negeri dan/atau sekolah kejuruan negeri.

2. Kuota zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak melebihi 12 persen dari kapasitas, yang merupakan bagian dari kuota rute regional paling sedikit 55 persen dari kapasitas.

3. Dalam hal satuan pendidikan menerima lebih dari satu kelurahan zonasi khusus, jumlah kuota yang diperbolehkan tidak melebihi 12 persen dari daya tampung.

4. Calon mahasiswa yang berasal dari daerah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau jalur zonasi khusus.

Inilah perbedaan jalur zonasi umum dan jalur zonasi khusus PPDB Jateng 2024. Kami harap informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *