Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Makassar – Bos sekaligus pemilik Kafe Remang Remang di Pinarang, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama MA (45), tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan.

Korban yang masih berusia di bawah umur diketahui bernama FT (13), pegawai sekaligus staf kedai kopi remang-remang milik pelaku, MA.

Kasat Reskrim Polsek Pinarang Iptu Andy Reza Pahlwan mengatakan, kuat dugaan pelaku terlibat penganiayaan terhadap korban hingga tewas di rumah kontrakan tersebut.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, ujarnya, Senin (22/4/2024).

Selain MA yang juga pemilik sekaligus pengelola kafe, tersangka kedua adalah FR (13), teman korban.

Terduga FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ujarnya.

Peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian itu terjadi pada Rabu (27 Maret 2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelum pelecehan terjadi, FT sempat adu mulut dengan FR yang mengakibatkan MA marah dan memukul korban.

Korban kemudian ditendang pada bagian tulang rusuk dan ulu hati serta dicekik hingga FT pingsan.

Beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi, ujarnya.

Andy Reza menambahkan, pelaku langsung membawa korban ke rumah duka di Makassar malam itu juga.

Penganiayaan hingga tewasnya korban kemudian terungkap saat keluarga korban melapor ke polisi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap kondisi korban yang penuh luka.

Dia mengatakan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap teman korban dan kemudian pemilik kafe

Motif pelecehan serius itu masalah sepele, ujarnya.

Menurutnya, pelaku MA menaruh dendam kepada korban karena sering berbohong dan mengabaikan kebersihan rumah.

Sedangkan tersangka FR marah besar karena korban masih memakai pakaiannya, ujarnya.

Sementara itu, pelaku MA mengaku telah menganiaya korban. Ia menambahkan, saat itu korban dalam keadaan sadar dan aktif.

Namun, beberapa menit kemudian korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.

“Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makassar.

Ia mengatakan dengan dalih, korban pingsan di kamar mandi dan meninggal dunia.

Atas permintaan orang tuanya, korban langsung dibawa ke rumah duka di Makassar, ujarnya.

Andy Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku pidana MA akan dijerat dengan pasal. 80 bagian 3 seni. 76C Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 351 bagian 3 seni. 55 bagian 1 3g atau seni. 38 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *