Ini Tampang Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Janda Cantik

MALANG – Tersangka Bobby de Armand (52) yang mengaku sebagai pemungut pajak berhasil mencuri mobil Anik (42), seorang janda cantik asal Malang, di Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kendaraan tersebut dirampas tersangka dan korban pada Jumat (17 Mei 2024) pekan lalu saat mendatangi rumah teman korban di Dusun Jamuran, Desa Sidodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para tersangka yang merupakan pegawai pajak gadungan tersebut diketahui berdomisili di Madiun Lor, Kota Madiun Mangunharjo. Para tersangka ditangkap usai membajak Toyota Yaris milik Anik dengan nomor registrasi AB 1644 QR.

Tersangka yang saat itu mengaku sebagai pegawai Bagian Pajak Kementerian Keuangan pertama kali mengenal korban dan bersedia bertemu.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka datang ke Malang untuk menemui korban. Kebetulan tersangka yang merupakan korban diajak ke rumah Pak J yang beralamat di rumahnya teman korban di kawasan Wagir Kabupaten Malang. Kami bertujuan membersihkan rumah,” kata Gandha Syah Hidayat yang dibebaskan di Mapolrestabes Malang, Selasa (6 November 2024).

Korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka yang mengaku sebagai Tyashayu Utomo, dan tersangka menunjukkan KTP petugas pajak serta memanaskan mesin Toyota Yaris merah milik korban.

Lanjutnya, “Kemudian korban ini keluar sebentar dari rumah Pak J dan meninggalkan kunci kontak kendaraan Yaris di TV buffet di rumah tersebut.”

Di sanalah tersangka akhirnya melihat peluang untuk merebut kunci dan pergi dengan mobil Toyota Yaris milik Anik.

Korban yang merasa menjadi korban perampokan akhirnya melaporkannya ke Polres Malang pada Sabtu (19 Mei 2024). Terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Wagir melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh barang bukti dari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelakunya.

“Kami berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Wagir dan Polres Malang. Tersangka yang berada di Sidoarjo berhasil kami amankan, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di kawasan Partai Jawa Tengah. .” dikatakan.

Kendaraan tersebut disimpan di rumah milik temannya yang hendak dijual, namun polisi mengamankannya terlebih dahulu.

Ganda kembali berkata, “Mobil tersangka sedang digunakan sementara untuk suatu pesta, dan kebetulan saat itu berada di rumah rekannya, sehingga tidak ada waktu untuk menjual mobil tersebut.”

Polisi menyita barang bukti berupa kendaraan korban, KTP petugas pajak, dan kartu pers palsu bertuliskan RRI yang digunakan tersangka untuk menipu korban.

Selain itu, ada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo mengenai identitas KTP tersangka dan telepon genggam tersangka yang digunakan untuk mengirim pesan kepada korban.

Ketentuan yang kami duga adalah Pasal 363 KUHP yang memberikan hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk perampokan, dan Pasal 362 KUHP yang memberikan hukuman maksimal lima tahun penjara untuk perampokan biasa, katanya. dikatakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *