Ini Tampang Tersangka Kasus Bentrokan Maut Dua Ormas di Dago Bandung

BANDUNG – Polisi menetapkan tersangka tawuran dua lembaga swadaya masyarakat (orma) di kawasan Dago, Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Koblong, Kota Bandung pada Kamis (18/4). Tersangka terlibat perkelahian hingga menewaskan satu orang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Paul Budi Sartono mengatakan, setelah penyidik ​​S Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif secara maraton, tersangka, penyerangan itu terjadi pada Rabu, 18 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti, tersangka yang mengaku anggota komplotan B (Sundawani) ini merupakan teman pengemudi mobil yang terlibat kerusuhan di Jalan Dayang Sumbi. Pelaku memukuli korban dengan besi sepanjang 1 meter.

“Kami menduga T adalah pelaku kriminal. Korban Yadi dipukul dua kali dengan kabel besi dan tiga kali di punggung, kata Budi, Sabtu (20/4/2024).

Tersangka T kini ditahan di Reskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti di lokasi kejadian berupa batang besi sepanjang 1 meter, tiga buah pisau, sebilah pedang, dan sebilah pisau. “Akan ada tersangka. “Kami punya indikasi pelaku lain,” ujarnya.

Peristiwa yang bermula pukul 16.00 WIB pada Kamis, 18 April 2024, di Hand Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Koblong, Kota Bandung, terjadi keributan di kalangan pengendara sepeda motor yang mengaku dari dinas dalam negeri (A (Mangala)) telah melakukan tempat parkir. Situs B (Sundavani).

Suara berisik tersebut menyebabkan salah satu sepeda motor bermasalah, sehingga kamu memutuskan untuk menelepon temanmu dari Grup A.

Belakangan, ia terlibat pertengkaran dengan seorang pekerja bus yang mengaku dari Grup B, dan kekacauan tersebut mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota Grup A. Konflik antara dua perusahaan besar adalah kesalahpahaman.

Pertempuran itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang tewas. Korbannya adalah Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban Yadi Gundil mengalami empat luka di bagian kepala, tiga luka sayatan di kepala bagian belakang, satu luka robek di bagian leher belakang, dan satu luka sayatan di bagian tangan.

Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 170(2)(3)(E) hingga menyebabkan kematian. T diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 351 untuk pelanggaran yang menyebabkan kematian.

Budi menghimbau kepada seluruh organisasi yang terlibat konflik untuk menjaga ketentraman Kota Bandung. Serahkan penerapan hal ini pada peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *