Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat

TEHERAN – Nasib Presiden Iran Ebrahim Raisi diselimuti ketidakpastian. setelah helikopter yang membawanya jatuh pada hari Minggu.

Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di wilayah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi timur Azerbaijan. daerah mana yang mengatakan kecelakaan itu

Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei mendesak Iran untuk mendoakan Raisi dan rekan-rekannya di helikopter. termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian

“Rakyat Iran tidak perlu khawatir. Tidak akan ada campur tangan dalam urusan negaranya,” kata Khamenei seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).

Inilah yang akan terjadi jika Presiden Iran meninggal saat masih menjabat

Konstitusi Iran mengatur pergantian kepemimpinan negara jika presiden menjadi tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturannya:

– Dalam Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran Jika Presiden meninggal dunia pada saat menjabat maka Wakil Presiden pertama yang akan menjabat. Hal ini disetujui oleh Pemimpin Tertinggi, yang merupakan pengambil keputusan akhir dalam semua urusan negara.

– Dewan yang terdiri dari Wakil Presiden Pertama, Ketua Parlemen dan Ketua Mahkamah Agung. Pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 50 hari.

Perlu diketahui, Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan pemilihan presiden akan berlangsung pada tahun 2025 sesuai jadwal saat ini.

Di Iran, pemimpin tertinggilah yang mempunyai hak untuk memutuskan semua urusan negara. bukan presiden termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir

Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan kebijakan besar-besaran bagi Republik Islam Iran secara keseluruhan tidak mungkin dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *