Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

JAKARTA – Gaji pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pekerja mandiri akan diturunkan sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Rincian pengurangan upah secara bertahap akan dibayarkan oleh pengusaha sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan pekerja independen dipangkas sebanyak 3%. Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Negara (OR) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang telah mencapai umur 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan sekurang-kurangnya upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan pegawainya ke Badan Pengelola Tapera (BP) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pemberi kerja harus sudah mendaftar paling lambat tahun 2027.

Hal ini juga terlihat dari Pasal 20 PP Tapera bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pada bulan tabungan yang bersangkutan ke dalam rekening dana Tapera. Hal serupa juga terjadi pada pekerja mandiri atau freelancer, yaitu satu dari 10 orang

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Bagi pegawai BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk wiraswasta diatur oleh BP Tapera, namun dasar penghitungan perkalian jumlah tabungan dihitung dari pendapatan yang dilaporkan. Lalu siapa kepala penggajian Tapera?

Penggajian Tapera akan dikelola oleh BP Tapera. Pimpinan dibentuk oleh anggota komisi serta jajaran komisaris dan wakil komisaris. Berdasarkan laman resmi BP Tapera, tugas Komite BP Tapera adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Tapera, termasuk pemantauan dan pelaksanaan tugas BP Tapera serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepengurusan Tapera kepada Presiden.

Anggota Komisi Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono sebagai Ketua dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friederika Vidyasari Dewey sebagai Komisi Anggota.

Sedangkan komisarisnya adalah Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Penggalangan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Penggalangan Dana Dodi Bursman, Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana Sid Herdy Kusuma, dan Deputi Komisioner Hukum dan Administrasi Wilson Lee Simatupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *