Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta

SEMARANG – Pusat Penerangan Kejati Jawa yang tergabung dalam Tim Penangkapan Buronan (Tabur) menangkap buronan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024). Tim dipimpin langsung Asisten Penerangan Kejati Jateng Sunarwan.

Nama buronan yang ditangkap adalah Agung Soenaryo (60). Ia buron selama 6 bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan ia bebas, namun di tingkat kasasi kesalahannya terbukti.

Agung Soenaryo ditangkap di rumahnya di Jalan Diro, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Saat ini OCS dieksekusi di Lapas Purworejo.

“Dalam proses ini (penangkapan buronan), kami bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Yogyakarta dan Tim Intelijen Kejaksaan Bantul, dengan mempertimbangkan lokasi tersembunyi DPO di Kabupaten Bantul,” kata Sunarwan, Asisten Intelijen Kejaksaan. Kejaksaan Pusat Jawa dalam keterangannya. pernyataan tertulis

Tim yang juga beranggotakan Koordinator Intelijen Sri Odit Moendono dan Kepala Badan Intelijen Kejati Jawa Faetony Yosy Abdullah, berada di lokasi kejadian pada pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi dan deteksi, OCS dipastikan berada di sebuah kediaman.

“Sejak pukul 05.30 WIB upaya dilakukan untuk mengeluarkan warga terdampak dari rumahnya. Akhirnya pada pukul 06.50 WIB OCS berhasil diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Bantul untuk diserahkan kepada Kejaksaan Purworejo sebagai eksekutor, lanjutnya.

Agung Soenaryo terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dengan kerugian Rp 23 miliar. Sanksi bandingnya 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *