IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI melalui Sinergi

JAKARTA – Upaya penegakan Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) harus terus ditingkatkan dan digalakkan agar dapat mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam rangka memberantas tindak pidana di bidang HKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan upaya preventif.

Pada tahun 2022, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau disebut Satgas Kekayaan Intelektual yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (KMANKU); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo); Polisi Bareskrim; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Kementerian Hubungan Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

Berbagai upaya pun dilakukan, seperti kolaborasi DJKI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk mencegah masuknya barang ke pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, terdapat kolaborasi antara DJKI, Interpol Singapura, dan kepolisian Busan (Korea) untuk memberantas pelanggaran hak cipta di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan menyamakan pandangan antar pemangku kepentingan terkait, DJKI juga menyelenggarakan kegiatan Forum Kejahatan Kekayaan Intelektual (IP) di JS Hotel Luwansa Jakarta pada tanggal 6-8 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024.

“Kemajuan teknologi berdampak besar terhadap maraknya pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin mudah dilakukan. Untuk itu, kita sebagai aparat penegak hukum di industri kekayaan intelektual harus saling bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada pemilik kekayaan intelektual. ,” kata Sesep Sarip. Hidayat, Analis Kebijakan Pemuda DJKI.

Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama pemangku kepentingan berbagi ilmu dan pengalaman penegakan hukum HKI di instansi masing-masing.

Muhammad Rizka Olia, Analis Konten Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan hingga 30 April 2024, terdapat 3.312.163 konten negatif yang diberitakan di situs dan 2.089.869 di jejaring sosial yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. .

Mekanisme pemblokiran situs dan jejaring sosial dimulai dengan tahap pelaporan oleh masyarakat dan lembaga. Laporan ini akan diteliti jika diperlukan tindakan. Jika demikian, situs tersebut akan diblokir dan konten media sosial akan dihapus. ,” dia berkata.

Hal serupa juga diungkapkan oleh peneliti narkoba, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital semakin mempersulit pemberantasan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Saya pernah menangani kasus penjualan obat-obatan terlarang yang dijual di sebuah marketplace. Sangat sulit untuk melacak pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data pribadi yang digunakan palsu,” kata Sahat.

Sahat juga berharap kedepannya ada peningkatan pelatihan atau kompetisi khusus terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait bisa lebih efektif.

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus harus diterapkan untuk menangani pelanggaran kekayaan intelektual online, seperti membentuk tim khusus, pelacakan online, dan menjalin kerja sama internasional.

“Misalnya kita sudah membentuk tim khusus atau unit penyidikan yang dilatih khusus untuk menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara online. Seharusnya tim ini memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang teknologi informasi dan hukum hak cipta. Kekayaan Intelektual,” kata AKBP Muhammad Tat Resdi . dikatakan. sebagai kepala sekolah. Unit 1 Subdit Perindustrian dan Perdagangan Barescream Polry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *