IPOS Forum 2024 di Medan Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

MEDAN – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menyelenggarakan Forum IPOS (Forum Stakeholder Kelapa Sawit Indonesia) ke-9 di Medan pada 30-31 Mei 2024. Forum yang mempertemukan 500 perwakilan pemangku kepentingan industri sawit ini menghasilkan 10 rekomendasi untuk mendorong percepatan peremajaan petani kelapa sawit (PSR) guna meningkatkan produksi sawit nasional.

Pj Gubernur Sumut Hasanuddin saat membuka forum tersebut mengatakan PSR merupakan langkah strategis peningkatan produksi sawit sebagai kompensasi peningkatan konsumsi sawit. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kepastian hukum dalam industri kelapa sawit.

“Pemerintah sepakat bahwa sinergi dan kepastian hukum diperlukan karena perkebunan merupakan faktor penting yang diharapkan dapat memberikan kekuatan lebih besar dalam kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat perkebunan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Hasanuddin.

Timbas Prasad Ginting, Ketua Badan Penerbangan Sipil Negara Sumut, menambahkan harmonisasi aturan dan integrasi kebijakan dan kelembagaan menjadi arah utama mengatasi permasalahan AKP. Ia juga menyoroti permasalahan legalitas lahan dan hutan yang menghambat PzM.

“Permasalahan perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan terpenting yang mempengaruhi implementasi RDP. Lagipula, UU Cipta Kerja ada pasal yang menyebutkan Kementerian Ekologi dan Kehutanan harus mengecualikan kawasan yang luasnya kurang dari 5 hektar. yang merupakan milik petani dari kawasan hutan”, tegas Timbas.

Forum IPOS 2024 mengembangkan 10 rekomendasi untuk mengatasi berbagai tantangan PSR, antara lain:

1. Penguatan koordinasi dan kelembagaan: Perlu adanya penguatan koordinasi antar lembaga terkait antara lain Kementerian ATR/BPN, KLHK, Ditjen Perkebunan dan BPDPKS.

2. Penyederhanaan aturan dan persyaratan. Aturan yang lebih sederhana dan transparan harus diterapkan untuk meminimalkan hambatan birokrasi dan meningkatkan kepastian hukum.

3. Pengembangan database dan sistem verifikasi.

4. Peningkatan bantuan dan pendidikan.

5. Alokasi dana yang efisien.

6. Mengatasi Masalah Legalitas dan Lahan Hutan: Mengatasi tumpang tindih antara lahan kelapa sawit dan lahan hutan memerlukan intervensi di tingkat eksekutif.

7. Perlindungan hukum terhadap badan usaha dan pejabat.

8. Kolaborasi antara pemerintah, ilmuwan dan pemangku kepentingan.

9. Mengurai simpul-simpul birokrasi dengan mengintegrasikan kebijakan ke dalam implementasi peraturan.

10. Mengintegrasikan kebijakan dan kelembagaan untuk pembangunan berkelanjutan industri kelapa sawit, termasuk pembentukan Badan Perkelapasawitan Nasional.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat pelaksanaan PSR dan meningkatkan produksi minyak sawit nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *