Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management atau Paytren. Pembatalan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemilik Paytren Ustaz Yusuf Mansour mengaku ikhlas dengan keputusan OJK tersebut. Ia mengaku telah berupaya berkontribusi dalam pengembangan perekonomian masyarakat setempat melalui Paytren.

“Lida ya Tuhan, aku juga berjuang sekuat tenaga. Dengan izin Allah, aku melakukan yang terbaik dalam pekerjaan dan bisnis.” kata Yusuf Mansoor saat dihubungi, Selasa (14 Mei 2024).

Terkait pembatalan izin usaha Paytren, Yusuf Mansoor mengatakan tujuan didirikannya Paytren adalah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dan memajukan ekonomi syariah. Ia berharap saat itu usahanya bisa menjadi amal.

“Apa niatmu? Niatku sudah ditulis oleh Allah.” Yusuf berkata, “Semoga Allah mengampuniku dan teman-temanku semua dan memberi kita kesempatan lagi dalam keadaan yang lebih baik di masa depan.”

Yusuf Mansour juga menegaskan, Paytren sudah tidak lagi menampung dana nasabah. Ia mengaku tak lagi berhutang pada dana investasi negara.

Yusuf Mansour juga menyampaikan terima kasih kepada OJK atas bantuan dan kesempatan dalam mendirikan usaha ini. Dia juga berharap regulator tidak menyerah pada ide bisnisnya. “Saya siap untuk terus belajar demi hasil yang lebih baik di masa depan. mohon maafkan saya.” kata Yusuf.

Sekadar informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren karena beberapa pelanggaran, antara lain kurangnya kantor operasional, kurangnya staf untuk menjalankan fungsi manajer investasi, ketidakmampuan mematuhi perintah tindakan tertentu, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Komposisi minimum pengurus dan anggota serta tidak adanya anggota independen.

Selain itu, Paytren tidak memenuhi persyaratan berfungsinya manajer investasi, tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK dalam pelaporan. Periode Oktober 2022. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *