Jadi Polemik, DPR Minta Pemerintah Tak Paksakan Program Iuran Tapera

JAKARTA – DPR mendesak pemerintah tidak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan (Tapera). Pasalnya, PP ini menjadi polemik di masyarakat.

Anggota Komite IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai banyak buruh yang menolak menerapkan aturan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah berkonsultasi dengan para pekerja.

“Kalau masih menolak, minta pemerintah tidak memaksakan, harus dicarikan solusi terbaik. Niatnya untuk kepentingan buruh dan masyarakat bawah, jadi kalau ada yang ingin disampaikan, sebaiknya didengarkan. , pemerintah akan melihat bahwa “harus berani meninjau kembali,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ketua Partai Hak Nasional (PAN) DPRK ini juga menilai Tapera akan menambah beban buruh. Sebab, kata dia, masih banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi pekerja, termasuk kewajiban mengikuti jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua iuran asuransi sosial ini diambil dari gaji pekerja, artinya upah yang sudah kecil akan naik sedikit. Beban 2,5 persen yang dibebankan pengusaha akan mempengaruhi motivasi pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aturan mengenai biaya kehadiran Tapera yang dibebankan kepada pekerja yang berpenghasilan sebesar atau di atas upah minimum. Menurutnya, pengaturan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Karena masih banyak masyarakat yang upahnya jauh di atas upah minimum. Pada saat yang sama, mereka masih merupakan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal,” kata Salih.

Ia menambahkan, “PAN ingin pemerintah mencari solusi atas permasalahan ini. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah, harus adil dan bermanfaat bagi semua orang.”

Ia juga mencontohkan aturan terkait jangka waktu pendaftaran, namun maksimal 7 tahun sejak tanggal pengangkatan. Saat itu, ia meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menurut pantauan saya, selama ini banyak hype dan noise mengenai proyek ini. Meski kata Presiden dalam jangka panjang sangat bagus, namun kini banyak tweet yang buruk. Apalagi di media sosial,” jelas Salih.

Sebagai informasi, Pemerintah telah memperbarui Peraturan Dana Perumahan Rakyat (Tapera) dengan melakukan perubahan PP Nomor 2. 25/2020 menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Negara diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Peserta Tapera ada dua jenis, yakni pegawai dan pekerja lepas. Mereka yang memperoleh upah minimal minimal harus menjadi peserta Tapera. Namun, mereka yang berpenghasilan kurang dari upah minimum tidak diwajibkan, namun dapat berpartisipasi. Batasan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran

Aturan pemotongan tapera pegawai sebenarnya berlaku mulai tahun 2020. Besarnya simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, yakni 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pemberi kerja. . Para pekerja itu sendiri.

Sementara pendapatan peserta Tapera sebesar 3%. pekerja.

Perbedaan pokoknya terdapat pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar penghitungan penetapan kenaikan besaran simpanan pegawai independen peserta dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat 4 huruf d. , pengendalian oleh BP (Badan Pengelola) Tapera akan dilakukan

Selain itu, terdapat perbedaan dengan PP sebelumnya pada Pasal 15 yaitu dasar penghitungan penetapan kenaikan jumlah peserta buruh yaitu pekerja BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (daerah/pekerja). dana pekerja. Badan Usaha Milik Negara), yang dimiliki oleh BUMDes (badan usaha desa) dan seluruh badan usaha swasta ditetapkan oleh Kementerian Energi, dahulu Kementerian terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *