Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Bos Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan

ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejar) Asahan menangkap EHA, mantan pimpinan Bank Sumut Syariah cabang Asahan di Sumut. EHA ditangkap pada Selasa (7/5/2024) bersama mantan analis kredit berinisial RHH.

Keduanya ditangkap pada tahun 2013 atas tuduhan korupsi senilai $4,83 miliar. Keduanya divonis 20 hari penjara.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Melaksanakan panggilan pemeriksaan pendahuluan dan kemudian melakukan penangkapan Satuan Kriminal Khusus (Pidsus) dalam 20 hari ke depan,” kata Kepala Divisi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Askhani, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5). ) /2024).

Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana tersebut, tersangka EHA ARH (tersangka yang ditangkap sebelumnya) menyetujui pinjaman yang ditawarkannya pada tahun 2013 sebagai direktur CV Zamrud sebesar Rp 4,83 miliar. Penelitian kredit untuk pengembangan properti.

Pinjaman itu, lanjutnya, tidak tepat. Hal ini termasuk kurangnya agunan di perusahaan tersebut dan kurangnya pengalaman di sektor real estate.

Pinjaman ini tidak sesuai dengan kemajuan pembangunan perumahan. Selain itu, pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan lain.

Akibatnya, pembangunan kompleks perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tujuan pinjaman tidak terpenuhi, kata Akinaldo.

Dalam hal ini, lanjut Aguinaldo, hasil perhitungan auditor menunjukkan adanya kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp 4.083.190.000.

“Keduanya dijerat dengan dakwaan pokok Pasal 2 Ayat 1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 “Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, Pasal Nomor 18. 31 Tahun 1999. Pasal 3 Tambahan ke-1 KUHP, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Ayat 1 Pasal 55 KUHP, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *