Jadi Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel, Begini Peran Ketua RT

TANGSEL – Seorang ketua RT berhuruf D (53) ditetapkan sebagai tersangka konflik antara masyarakat dengan kelompok jamaah salat Rosario di Jalan Ampera, RT07/02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total ada 4 tersangka dalam kerusuhan tersebut. Selain D, tiga tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Kerusuhan terjadi di salah satu rumah kontrakan pada Minggu malam, 5 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Sejumlah besar warga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) berdoa Rosario di rumah kontrakannya.

Dalam acara tersebut, D dikabarkan datang sambil berteriak keras dan meminta jamaah bubar karena terlambat. Menurut ketua RT, peristiwa tersebut dilakukan di dalam gereja agar tidak mengganggu warga lainnya.

Kapolsek Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso pada Selasa, 4/7/2024 mengatakan, “Kemudian datang seorang pria berhuruf D dan mencoba menghentikan operasi dengan berteriak.”

Namun, protes D memprovokasi pihak gereja, penyewa lain, dan masyarakat setempat. Terjadi adu mulut yang berujung pada kekerasan fisik. Beberapa warga desa mengambil senjata tajam dan melukai 2 anggota kelompok gereja.

Jadi setelah teriakan itu terjadi kekacauan dan salah paham yang berujung pada kekerasan dan korban jiwa, imbuhnya.

Kerusuhan dan kekerasan terekam salah satu warga yang mengontrak di kawasan sekitar kecelakaan. Dalam video tersebut terlihat 2 orang pria membawa senjata tajam. Dia menjelaskan: “Dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung, kasus tersebut berakhir sedemikian rupa sehingga sebagian besar saksi terlibat dan bukan tersangka.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *