Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

JAKARTA – DKI Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dasar pembebasan PBB tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 No. 16. Isi peraturan ini berkaitan dengan. keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan penyaluran PBB-P2 pada tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny mengatakan, ada beberapa insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Ketentuan pengecualian tersebut antara lain:

1. Pembebasan pokok 100 persen

Insentif ini diberikan kepada rumah dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) hingga Rp 2 lakh (Rs 2 crore). Keringanan ini bisa diberikan jika wajib pajak adalah orang yang memiliki NIK yang masih berlaku.

Selain itu, satu wajib pajak mendapat pengecualian hanya untuk satu objek PBB-P2. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu fasilitas PBB-P2, maka fasilitas dengan NJOP terbesar dikecualikan.

2. Pembebasan pokok sebesar 50 persen

Insentif ini diberikan kepada properti PBB-P2 yang memenuhi kriteria antara lain SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (Nihil Rupee) dan tidak memenuhi kriteria pembebasan 100 persen. Kemudian untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun 2024 dikecualikan.

3. Pelepasan pelaku tertentu

Diberikan untuk pos PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 pada tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023 yang tidak memenuhi kriteria pembebasan 100 persen dan 50 persen.

Besaran pembebasan tersebut dihitung dari selisih antara PBB-P2 yang terutang pada tahun 2024 dengan PBB-P2 yang terutang pada tahun 2023, ditambah kenaikan sebesar 25 persen.

Pengecualiannya adalah properti PBB-P2 yang mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan dan/atau properti PBB-P2 yang telah mencatat data yang diperoleh dari penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.

Cara mengajukan pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah bagaimana cara mengajukan pembebasan PBB. Maurice Denny menginformasikan, pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Ia menegaskan, kebijakan pemberhentian Direktur PBB Jakarta pada tahun 2024 merupakan langkah positif pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang masih bergejolak.

Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan pemungutan pajak di Jakarta, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *