Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

JAKARTA – Inilah pengertian jalur zonasi khusus dan reguler PPDB Jawa Tengah 2024 yang perlu diketahui siswa dan orang tua. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahapan pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Proses PPDB Jawa Tengah terbuka untuk tingkat sekolah menengah atau kejuruan dibuka hingga 24 Juni 2024. Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di tingkat SMA/SMK negeri perlu mengetahui bahwa ada beberapa jalur yang terbuka.

Secara khusus, jalur zonasi PPDB Jawa Tengah 2024 terbagi menjadi dua. Yakni jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus. Apa arti kedua rute ini? Artikel selanjutnya akan membahasnya, coba lihat.

Jalur Zonasi Reguler dan Khusus pada PPDB Jateng 2024 Jalur zonasi pada PPDB Jateng 2024 terdiri atas:

A. Rute zonasi reguler

1. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik menurut jarak (radius) dari tempat tinggal, sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga, dengan satuan belajar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, menghadiri Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kabupaten (MKKS/Kota Jawa Tengah).

2. Agenda Unit Studi yang dimaksud merupakan pintu utama Unit Studi yang bersangkutan.

3. Nilai urutan calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau tempat tinggal minimal 1 (satu) tahun, dihitung sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB, berdasarkan data Administrasi Kependudukan. Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota. dan Dinas Pencatatan Sipil Jawa Tengah atau OPD yang menangani urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Ke. Apabila terjadi perubahan data KK kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak mengakibatkan terjadinya perpindahan alamat, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan dasar pemilihan jalur zonasi.

B. Perubahan data kartu keluarga yang tidak berarti perubahan alamat antara lain: pengurangan anggota keluarga (kematian, relokasi kerabat); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain pada KK, kecuali perubahan alamat.

G. Dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga karena relokasi, harus disertai dengan perubahan alamat seluruh keluarga pada kartu keluarga.

D. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru pada rapor/ijazah dan akta kelahiran sebelumnya.

Dalam hal perpindahan KK karena perpindahan alamat, status hubungan keluarga KK (SHDK) calon mahasiswa dianggap sebagai anak angkat dan/atau anak setelah perpindahan.

F. Dalam hal calon mahasiswa pada kartu keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah bertempat tinggal di alamat rumah pada kartu keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, calon mahasiswa yang bersangkutan. tetap bisa mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

Gram Ketentuan tersebut harus dikukuhkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau oleh orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa dan diketahui oleh kepala daerah setempat. desa. /bab

TIDAK. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD Kependudukan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku mengenai penduduk rentan di Adminduk.

Yo. Sekolah memberikan prioritas kepada siswa yang memiliki kartu keluarga di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/tingkat sebelumnya

4. Calon siswa yang diterima melalui jalur zonasi harus memiliki daya tampung minimal 55 persen yang dipilih berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal calon siswa peminat sekolah tersebut.

5. Biaya jalur zonasi sudah termasuk biaya zonasi khusus sampai dengan 12 persen dari biaya bandwidth jalur zonasi.

6. Calon santri pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti lokasi pondok pesantren berdasarkan data data dasar pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS). oleh Kementerian Agama.

7. Perjanjian Zonasi ini tidak termasuk kelas olahraga khusus dan inklusif (KKO).

B. Jalur Zonasi Khusus Sementara itu penjelasan mengenai jalur zonasi khusus PPDB Jawa Tengah 2024 adalah sebagai berikut.

1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi kecamatan yang ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu bagi kecamatan zonasi reguler yang belum terbentuk satuan pendidikan pendidikan umum negeri dan/atau sekolah kejuruan negeri.

2. Kuota zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 adalah paling banyak 12 persen dari kapasitas yang merupakan bagian dari kuota jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari kapasitas.

3. Apabila suatu satuan sekolah menerima lebih dari satu subbagian zonasi khusus, maka kuota yang boleh diambil secara keseluruhan paling banyak 12 persen dari daya tampung.

4. Calon peserta didik di wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau jalur zonasi khusus.

Kalender PPDB Jateng 2024 SMA/SMK

1. Keputusan zonasi: 13 Mei 2024

2. Pengumuman PPDB : 6 Juni 2024

3. Pembuatan akun dan verifikasi file: 11 – 24 Juni 2024

• Pengiriman tagihan online setiap hari pukul 00.00 s/d 23.00 WIB tergantung jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah penyerahan rekening) pada tanggal 11 Juni s/d 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN Jawa Tengah. Jam pelayanan: Senin s.d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, istirahat pukul 11.30 s/d 13.00 WIB.

• Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024) berakhir pada pukul 15.30 WIB.

• Satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Daerah tempat satuan pendidikan tersebut berada dapat melakukan penyelenggaraan pemeriksaan guna kelancaran pelaksanaan pelayanan pemeriksaan.

4. Aktivasi akun.

• Pada tanggal 11 s/d 24 Juni 2024 dapat dilakukan secara online pada pukul 00:00 s/d 23:00 WIB.

• Khusus tanggal 24 Juni 2024, tutup pukul 15.30 WIB.

5. Perubahan Pendaftaran dan Pemilihan : 24 s/d 27 Juni 2024 Online : 24 Juni 2024 pukul 06:00 s/d 23:59 WIB. Khusus pada tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran berakhir pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa tenang : 28 – 30 Juni 2024

7. Pengumuman hasil paling lambat tanggal 1 Juli 2024 pukul 23.55 WIB

8. Pendaftaran Ulang: 3-12 Juli 2024

9. Pengumuman daftar peserta cadangan paling lambat tanggal 15 Juli 2024 pukul 23:55 WIB.

10. Mendaftar ulang pada CPD Cadangan (apabila CPD lolos seleksi PPDB online namun tidak melakukan registrasi ulang); 16 –

17 Juli 2024

11. Awal tahun ajaran baru 2024/2025. 22 Juli 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *