Jelang Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, ICDX Berikan Literasi Soal ISO 27001

JAKARTA – Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sedang berbagi informasi mengenai ISO 27001 kepada anggota bursa. Kegiatan yang berlangsung bekerjasama dengan SGS Indonesia ini merupakan upaya awal penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi yang akan mulai diterapkan pada bulan Oktober 2024.

“Kegiatan Berbagi Informasi ini merupakan edukasi dan literasi ICDX yang berkelanjutan untuk terus meningkatkan kinerja industri perdagangan berjangka komoditas. Lebih lanjut, dalam forum ini, kami sebagai exchange berupaya untuk memberikan pelatihan sebaik-baiknya kepada anggota exchange tentang bagaimana mempersiapkan diri menghadapi penerapan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Ketua ICDX Academy, Anang E Wicaksono.

Sambung Anang E Wicaksono menjelaskan dengan literasi ini diharapkan pemegang saham mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang ISO 27001 dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sangat penting, karena perusahaan pialang memiliki data pribadi klien dalam kegiatan operasionalnya yang harus dijaga kerahasiaannya.

“Perlindungan data pribadi nasabah oleh broker anggota bursa ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam perdagangan berjangka,” kata Anang E Wicaksono.

Penerapan ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Informasi pada industri komersial terkait dengan barang-barang komersial di masa depan sendiri telah diatur dalam Peraturan Bappebti (Bappebti) nomor 6 tentang Badan Usaha-Usaha. Sertifikasi ISO 27001.

ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi yang bertujuan untuk melindungi informasi. Dengan penerapan ISO 27001, Perusahaan dapat mengelola keamanan informasi khususnya terhadap pihak eksternal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *