Jelang Pilkada 2024, Pemkot Depok Terbitkan SE Netralitas ASN

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat (SE) bernomor 270/343-Huk yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menjadi salah satu cara memprediksi keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah Kotamadya (Pilkada) Depok 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis, untuk menjaga integritas dan profesionalisme PNS.

SE ini juga mengikuti berbagai pedoman hukum terkait netralitas ASN, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam keterangannya, Rabu, Rahman mengatakan, “Dalam hal ini, ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis, termasuk mendukung calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan properti partai, atau menggunakan lembaga pemerintah untuk kepentingan politik.” 6/5/2024).

Rahman menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok diminta tidak terlibat dalam politik praktis dan berhubungan dengan partai politik atau pasangan calon, untuk menjaga netralitas.

Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja berdasarkan kontrak kerja atau perjanjian di lingkungan instansi setempat juga wajib menghormati klausul netralitas tersebut.

“Seluruh kepala dinas daerah, kepala daerah, dan kepala desa bertanggung jawab melaporkan, membina, dan memantau netralitas ASN di wilayahnya.”

Hal ini untuk memastikan seluruh pegawai Pemkot Depok dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa campur tangan politik, tambahnya.

Rahman mengatakan netralitas ASN sangat penting agar pemerintahan dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan jujur, tanpa pengaruh kepentingan politik.

“Hal ini juga membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan pemilu diselenggarakan secara adil dan jujur,” kata Rahman.

Rahman meyakini dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan sejahtera. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Nomor SE 270/343-Huk merupakan langkah penting bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk tetap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota 2024.

“Dengan menghormati ketentuan netralitas, kami berharap pejabat pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan turut berkontribusi dalam pembentukan pemerintahan yang bersih dan jujur.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *