Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan untuk ibadah haji. Demikianlah Undang-undang Nomor 2019 “Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh”. 8, sehingga visa umroh tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

“Visa umrah tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji,” kata pembawa acara Haji Media Center Vidi Dwinanda di akun YouTube Kementerian Agama, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, ia sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Jemaah umrah Indonesia diingatkan untuk pulang sebelum visanya habis masa berlakunya, karena visa hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal dikeluarkan.

“Visa umroh musim 1445H hanya dapat digunakan pada tanggal 15 Zulkai atau tanggal 23 Mei 2024. Jamaah umroh harus mengikuti aturan tersebut dan pulang ke tanah air sebelum masa berlaku visa habis,” ujarnya.

Sebagai informasi, 1445H/2024M memasuki hari keempat pemberangkatan operasional jamaah haji. Secara bertahap, gelombang pertama sebanyak 19.354 orang yang terbagi dalam 49 kloter terbang diberangkatkan dari Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz (AMAA) dengan serangkaian kapal menuju Tanah Suci di Madinah.

Saat ini, terdapat 18 kloter terbang yang terdiri dari 7.184 jemaah haji ke Madinah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *