krumlovwedding.com, JAKARTA – Dalam diskusi pada KTT Jaminan Sosial 2024, Pakar Belanja Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto mengatakan, jaminan sosial merupakan salah satu cara agar pekerja dapat merasakan kehidupan yang layak di hari tua. .
Jaminan hari tua (JHT) merupakan syarat mutlak bagi pekerja yang aktif bekerja dan berpenghasilan.
“Kita menjalani siklus kehidupan, mulai dari sekolah, sepulang sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Sepulang kerja tidak perlu khawatir karena ada jaminan sosialnya,” kata Sudarto.
Sudarto mendesak perlunya mekanisme yang tepat untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta orang pada Oktober 2024, dimana jumlah pekerja formal dan informal sebanyak 150 juta orang.
“Sebenarnya saat ini baru sekitar 14 juta orang yang ikut asuransi pensiun, namun sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja ikut asuransi JHT.
“Ini yang menjadi perhatian kita, kita tidak akan pensiun mendapat bansos, apa maksudnya membebani APBN,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada I Gede Dewa Karma Wisan, peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), yang menekankan pentingnya dividen atau penghasilan di hari tua.
Sebab, menurutnya, jumlah pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan saat pekerja memasuki usia tua.
Oleh karena itu, JHT menjadi solusi penting agar pekerja dapat tetap hidup bermartabat dan berkecukupan meski sudah tidak produktif lagi.
“Kita sangat peduli dengan siklus hidup dalam demografi. Kita harus memikirkan dividen, kita harus menyiapkan dividen dari bonus demografi yang ada,” ujarnya.
I Gede juga mendorong para pekerja yang masih produktif dan memiliki penghasilan untuk mempersiapkan hari tua, salah satunya melalui JHT.
“Maka kami berencana menyiapkan strategi agar penduduk produktif saat ini tidak hanya bisa mendapatkan penghasilan yang cukup dan hidup layak, tapi juga mempersiapkan diri menghadapi hari tua. Sehingga mereka bisa berkonsumsi dalam jumlah yang cukup melalui pendapatan atau pendapatan investasi yang mereka kumpulkan semasa kecil. masih,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah BPJS DKI Jakarta Deny Yusyulian. Menurutnya, JHT bukan hanya sekedar tabungan bagi pekerja saat tidak bekerja lagi, namun sebagai jaminan kesejahteraan pekerja dan keluarganya jika terjadi bahaya kerja seperti kecelakaan kerja, PHK, atau meninggal dunia.
“Saat ini sudah banyak masyarakat yang mengetahui pentingnya menabung untuk hari tua, dan banyak juga yang sudah merasakan manfaat JHT. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal saja, tetapi pekerja mana pun bisa ikut.” menyimpulkan.
“Ikut program JHT ibarat menabung dan berinvestasi di masa depan. Jadi tidak perlu khawatir atau khawatir di hari tua,” jelas Deny.
Dalam pertemuan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang Jakarta Dewi Mulya Sari menyatakan mendukung JHT sebagai wahana bagi pekerja hari tua yang layak.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya JHT, baik bagi pekerja formal maupun informal. Dengan tantangan yang semakin meningkat, diperlukan upaya bersama untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai. Melalui JHT, ada harapan akan terciptanya perlindungan yang memadai. penuaan sejahtera bisa menjadi kenyataan bagi para pekerja,” kata Dewi.