Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-bagi Kue?

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberi kesempatan kepada kelompok agama (Ormas) untuk mengambil alih sebuah tambang. Kelompok agama diberikan kewenangan untuk memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Perubahan Atas 96. 25. PP tersebut diteken Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Ketentuan pemberian izin usaha khusus (IUPK) kepada kelompok keagamaan besar diatur dalam Pasal 83A. Ketentuan ini disisipkan di antara Pasal 83 dan 84. “oleh kelompok agama” dikutip dalam Pasal 83A (1).

WIUPK milik WIUPK (selanjutnya disebut WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya.

Kepemilikan saham suatu organisasi keagamaan dalam IUPK atau unit usaha tidak boleh dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Sekretaris. Kepemilikan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam unit usaha harus bersifat mayoritas dan menguasai.

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerjasama dengan eks pemegang PKP2B beserta prinsipalnya atau afiliasinya. “Usulan WiUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi aturan tersebut.

Ketentuan tambahan mengenai prioritas pemberian WiUPK kepada usaha-usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan diatur dengan Keputusan Presiden. Lantas apakah PP yang ditandatangani Joko Widodo itu bukti pemerintah membagi kuenya?

“Tidak, tidak (bagi kue). Oke, kita lihat dasar-dasarnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (LHK) kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2 Juni 2024).

Siti menjelaskan, itulah sebabnya pemerintah memberikan kewenangan kepada kelompok agama untuk mengelola tambang tersebut. Ia percaya bahwa lebih baik melakukan penambangan dengan cara bisnis yang profesional daripada jika organisasi publik harus memberikan saran.

“Kemudian pertimbangan ormas karena ada sayap organisasi yang memungkinkan. Akan lebih baik jika ada sayap bisnis yang bersih dan tetap profesional yang tahu apa artinya mengajukan proposal, daripada badan massal yang mencari proposal setiap hari. “Itu benar,” katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan pemberian izin merupakan salah satu bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas. “Jadi produktivitas masyarakat harus ada ruang, apapun jalannya, makanya masyarakat harus diberikan hutan sosial. Misalnya nanti, petugas yang berpangkat sangat rendah, miskin juga harus diperhatikan. “Yang produktif adalah hak-hak rakyat yang harus diperhatikan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan peningkatan kapasitas perhutanan sosial. Ia mengaku menerima lamaran dari berbagai kelompok agama. Namun, dia tidak merinci siapa saja kelompok masyarakat tersebut.

“Saya belum pernah cek ke pihak industri kehutanan. Saya rasa mereka belum melaporkannya. Banyak organisasi yang bergerak di bidang kehutanan, berbagai jenis, dan berbeda agama, jadi tidak ada masalah,” ujarnya. kesimpulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *