Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan kelompok agama mengelola tambang harus didukung. Hal ini juga mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, perubahan atas PP Nomor. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Industri Pertambangan Batubara yang ditandatangani Jokowi pada 30 Mei 2024.

Ridwan mengatakan, dukungan itu berdasarkan izin pengelolaan pertambangan bagi pengusaha yang perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berjangka waktu 20 tahun kini telah habis masa berlakunya. Kemudian, setelah adanya perubahan UU Minerba, izin pengelolaan pertambangan dapat diperpanjang kembali dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ridwan mengatakan, tidak semua izin pertambangan perseroan bisa diperpanjang. “Jadi dengan adanya perubahan UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang dengan jangka waktu 20 tahun tidak bisa digunakan. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian diambil alih oleh pemerintah, ” Ridwan ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Pemerintah mengatakan, melalui kewenangan Presiden Ridwan, maka lahan mineral yang izinnya tidak diberikan kepada BUMN, BUMD, dan organisasi keagamaan melalui pusat-pusat usaha. Begitu pula dengan PBNU dan PP Muhammadiyah.

“Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Izin presiden untuk mendirikan usahanya. Kelompok massa keagamaan ini punya pusat bisnis. Merekalah yang nanti mendapat izin untuk mengelola tambang,” ujarnya.

Dia mengatakan alasan lain mendukung kebijakan Jokowi adalah karena Presiden BJ Habibie menerapkan model kebijakan seperti itu pada periode 1998-1999. BJ Habibie memberi wewenang kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk memberikan wewenang kepada Dewan Otonomi Pondok Pesantren Indonesia (MPPI) untuk mengelola lahan hutan yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.

MPPI diketuai oleh KH. Muhammad As’ad Umar, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, dan Bendahara Ridwan Hisjam bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan mengenai pesantren mana yang akan mereka rekomendasikan untuk mengelola hutan milik pemerintah. .

“Jadi model politik Presiden Jokowi ini diterapkan oleh Presiden BJ Habibie, di akhir masa jabatannya. Saya kira ini kebijakan yang baik, karena bisa menjadikan kelompok agama mandiri secara ekonomi, yang tentunya juga termasuk kelompok agama yang punya banyak sekolah Islam,” kata Ridwan.

“Dan saat itu, di era Presiden BJ Habibie, memang benar, sukses, banyak pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, atau HPH. Sehingga pesantren bisa produktif dan mandiri. ,” dia melanjutkan.

Ia yakin pemerintahan Jokowi akan berakhir dengan husnulkhatimah atau akhir yang baik atas kebijakan tersebut. “Saya kira ini adalah kebijakan yang tepat, sebuah warisan yang ditinggalkan Presiden Jokowi demi kemajuan umat beragama di seluruh Indonesia. Dengan keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya dan husnulkhatimah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *