Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan, Tak Ada yang Perlu Ditutupi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Yokowi) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo mengawasi pengusutan kasus pembunuhan Vina Devi Arcita dan M. Rizki Rudiana atau Eki. Jokowi meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Tanyakan pada Kapolri.” Saya katakan kasus ini harus ditindaklanjuti dengan baik dan semuanya harus transparan dan terbuka,” kata Jokowi di Pasar Laoang Agung, Musi Rawas Utara, Sumsel, Kamis (30/05/2024).

Selain transparansi, Jokowi juga meminta agar kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. “Tidak ada yang disembunyikan.” Jika ada. Iya,” kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan alias Perong alias Egia di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ada 11 tersangka dalam kasus ini. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal di bawah umur divonis 8 tahun.

Peggy Setiawan alias Perong alias Robbie Irawan, tersangka kasus pembunuhan Win Devi Arsit dan M Risky Rudian atau Eki, rupanya berperan sebagai dalang kasus yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 itu.

Saat kejadian, Peggy menyuruh teman geng motornya untuk melempar sepeda motor Yamaha Seon yang dikemudikan korban Eki yang berada di belakang Winn. Para preman berhasil mengejar korban di jalan layang. Para preman kemudian menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

Pelaku kemudian membawa kedua korban ke belakang sebuah showroom di Jalan Perhuanggan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Peggy, menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Peggy memperkosanya.

Peran sentral tersangka Peggy disampaikan Humas Polda Jabar Combes Paul Gilles Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dircrimum) Combes Paul Surawan, di Mapolda Jabar, Selasa. Minggu, 26 Mei. , 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, P.S. (Peggy alias Perong) memerintahkan pelaku lainnya untuk melempar batu, mengejar dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Kompol Gilles.

Usai kejadian tersebut, kata Gilles, Peggy melarikan diri ke Bandung. Peggy kemudian bergabung dengan ayahnya di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, Peggy mengganti namanya menjadi Robbie Irawan.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku Peggy dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Peggy menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan/atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *