Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan undang-undang baru yang menghapus kelas dalam layanan Badan Jaminan Kesehatan Masyarakat (BPJS). Kegiatan pengobatan ditentukan berdasarkan Standar Kelas Rawat Inap (KRIS).

Kebijakan baru tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana berdasarkan pasal 103B, KRIS akan dilaksanakan setelah tanggal 30 Juni 2024.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 tersebut juga terdapat pengaturan mengenai penerapan ruang perawatan pada pelayanan pasien berbasis KRIS yang umumnya berlaku pada rumah sakit yang terafiliasi dengan BPJS kesehatan.

Berikut kriteria ruang perawatan rawat jalan berbasis KRIS:

1. Bahan konstruksi yang digunakan belum tentu mempunyai tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Tempat tidur.

5. Habiskan malam di setiap tempat tidur.

6. Suhu kamar.

7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular.

8. Jumlah klinik dan kualitas tempat tidur.

9. Gorden/sekat antar tempat tidur.

10. Kamar mandi di ruang sakit.

11. Toilet memenuhi standar aksesibilitas.

12. Penyimpanan oksigen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *