Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan dalam Pasal 103B salah satunya mengatur tentang penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kategori Standar Rawat Inap (KRIS) yang dilaksanakan secara komprehensif bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelaksanaan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kategori standar pasien rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Pada periode sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kategori standar rawat inap tergantung pada kemampuan rumah sakit.

“Dalam hal rumah sakit melaksanakan fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berdasarkan standar kategori pasien rawat inap pada periode sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kategorinya. hak peserta rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 103B ayat 3.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dievaluasi berdasarkan kategori standar rawat inap dengan mempertimbangkan keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Selama masa penyelenggaraan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kategori standar rawat inap, Menteri melaksanakan pembinaan terhadap fasilitas sanitasi.

Nantinya, Menteri akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penentuan manfaat, tarif, dan biaya. Manfaat, tarif dan iuran akan ditentukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *