Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus (DKJ) Jakarta. Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 menyebutkan Jakarta adalah pusat perekonomian nasional dan kota global.

“Dengan undang-undang ini, provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diganti dengan provinsi Daerah Istimewa Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/04/2024).

Dalam undang-undang tersebut, Jakarta ditetapkan sebagai Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global yang merupakan pusat komersial, pusat jasa dan jasa keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, pemerintahan provinsi Daerah Istimewa Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum presiden daerah dan wakil presiden daerah.

“Dua calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.”

Dalam UU DKJ, pemerintah provinsi berwenang melaksanakan fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten atau kota yang pada umumnya diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Kemudian pasal 51 undang-undang mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk mengoordinasikan pengembangan Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Bogor, Daerah Tanggerang, Provinsi Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi.” Kanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *