Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Jakarta – Pemerintah memberikan kesempatan kepada Organisasi Keagamaan (ORMA) untuk mengelola ranjau darat. Organisasi keagamaan diberi kesempatan untuk mengajukan izin usaha khusus (IUPK).

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Batubara PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024

Aturan pemberian IUPK hibah kepada organisasi keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut belakangan disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A ayat 1.

Izin Usaha Khusus WIUPK yang selanjutnya disebut WIUPK yang diberikan kepada pemegang IUPK merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Umum (PKP2B).

Kepemilikan saham IUPK atau organisasi keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi keagamaan pada organisasi bisnis harus besar dan terkendali. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan saya atau mitranya.

“Usulan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lain terkait usulan WIUPK untuk perlakuan khusus terhadap badan usaha yang memiliki organisasi keagamaan diatur dalam keputusan presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *