Jokowi Terbitkan Keppres, 10 Juni Resmi Ditetapkan Hari Kewirausahaan Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai Hari Kewirausahaan Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Juni. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional.

“Menetapkan 10 Juni sebagai pusat perusahaan nasional,” demikian bunyi Perpres, Sabtu (15/6/2024).

Berdasarkan Perpres tersebut, Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan telah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat menghadiri acara HUT Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-52 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (6/10/2024).

“Sebagai hadiah ulang tahun, Ketua Umum sudah ada sebelumnya. Faktanya, timing mobil yang sangat ketat tidak perlu diragukan lagi di sini. Saya menandatangani Hari Kewirausahaan Nasional dalam bentuk Keputusan Presiden atas usul dan permintaan pendiri HIPMI kepada ketua tinggi HIPMI,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi mengatakan, penetapan Hari Kewirausahaan Nasional ini merupakan kelanjutan dari kunjungan HIPMI ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

“Saya ingat satu atau dua bulan lalu saya berkunjung ke Istana. Jadi sudah dalam bentuk Perpres,” kata Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *