JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif

JAKARTA – JPPI menolak kesimpulan bahwa UKT menerapkan prinsip keadilan dan aksesibilitas. Jika kedua prinsip ini berlaku, maka praktis tidak ada polinomial UKT yang sepele.

Ubeid Matraji, koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), berpendapat bahwa biaya pendidikan tunggal (UKT) yang ada saat ini tidak adil dan jauh dari prinsip inklusif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makarim sebelumnya memberikan laporan tentang Komisi Korea Utara

Baca Juga: Nadeem: Kebijakan UKT mengedepankan prinsip keadilan dan inklusif

“Yang terpenting adalah seluruh mahasiswa dan seluruh masyarakat memahami prinsip inti UKT, dan harus mengedepankan prinsip keadilan dan inklusi,” ujarnya.

Menurut Ubaid, pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak yang mudah dibantah. Tentunya, jika prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dan diterapkan maka nilai tukar UKT tidak akan sekontroversial seperti saat ini.

“Jadi kita harus meninjau kembali dan berdebat, di mana keadilannya?” katanya dalam konferensi pers, Rabu. “Fakta menunjukkan mahasiswa turun ke jalan menuntut keadilan nilai tukar UKT, sungguh menyedihkan.” (22/5/2024).

Baca Juga: Nadeem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Bagi Mahasiswa Baru

Ia mengatakan, wajar jika kesimpangsiuran kenaikan SPP hanya terjadi di satu perguruan tinggi negeri (PTN), dan bisa jadi masalahnya hanya pada kesalahan kampus.

“Tapi kalau kerusuhan ini terjadi di mana-mana dan di banyak sekolah, jelas yang tidak adil dan bermasalah adalah peraturan kebijakan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya Permendykbudristek sekolah kedua. Distrik sekolah menjadi basis pertumbuhan UKT pada tahun 2024.

Sebelumnya, penambahan UKT ke beberapa PTN sempat menuai kontroversi karena banyak pihak yang menentangnya. Komisi Republik Korea

Komisi Republik Korea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *