Jurus Bijak Bermedia Sosial Tanpa Tindakan Perundungan, Ini Tipsnya

SALAH – Cyberbullying dapat menimbulkan rasa malu atau ketakutan pada orang yang menjadi sasarannya. Perilaku agresif yang berulang-ulang menggunakan media elektronik dimaksudkan untuk menimbulkan rasa takut, marah, atau malu pada sasarannya. Penindasan menggunakan teknologi digital dapat terjadi di jejaring sosial, platform obrolan dan game, serta telepon seluler.

Hal itu diungkapkan Dosen Komunikasi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Waryani Fajar Riyanto saat menjadi narasumber pada webinar literasi digital sektor pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kanwil Pendidikan Jatim. , di Kabupaten Gresik, Jumat (14 Juni 2024).

Fajar mengatakan cyberbullying merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan sengaja berupa pencemaran nama baik, ejekan, pelecehan, kata-kata kasar, ancaman, dan hinaan. Contoh cyberbullying adalah menyebarkan kebohongan tentang seseorang, memposting foto seseorang yang memalukan, dan mengirimkan pesan yang kasar dan mengancam.

Namun bisa juga dikecualikan dari aktivitas atau grup pertemanan, menyebarkan kebencian terhadap seseorang, membajak aktivitas online seseorang, membuat akun palsu atau meniru identitasnya untuk tujuan pelecehan, jelas Waryani.

Dalam debat virtual bertajuk “Pintar di Media Sosial Tanpa Cyber ​​Bullying”, Fajar meminta mahasiswa tidak melakukan cyberbullying karena ancaman hukuman pidana. Pelaku cyberbullying terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp750 juta (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), kata Waryani.

Fajar mengatakan perundungan – baik di dunia nyata maupun online – dapat menimbulkan kesedihan yang serius dalam jangka panjang. Jika bullying di dunia biasanya terjadi di halaman sekolah secara tatap muka dan pelakunya jelas, maka cyberbullying bisa saja dilakukan oleh orang asing.

“Yang pasti cyberbullying tidak hanya terjadi di meja sekolah, bisa berlangsung seharian, sulit dihindari, dan memiliki audiens di seluruh dunia. Dunia menjadi saksinya,” pungkas Waryani Fajar Riyanto. di hadapan para guru dan siswa SMA yang mengikuti diskusi online mengadakan pandangan kelompok (nobar) dari sekolahnya.

Beberapa SMA di Kabupaten Gresik yang mengikuti kegiatan seru ini antara lain : SMA Sunan Giri Menganti, UPT SMPN 1, UPT SMPN 4, UPT SMPN 10, UPT SMPN 13, UPT SMPN 14, UPT SMPN 20, UPT SMPN 22, SMPN 28 Gresik dan SMPIT Al Ibrahim Gresik.

Tindakan agresif seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (baik fisik maupun psikis), dengan menggunakan media digital, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyant, dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang menderita, dan kekerasan fisik bahkan secara nyata (offline) ) kepada dunia.

Misalnya menyebarkan informasi pribadi seseorang di dunia maya (doxing), menguntit dan memata-matai seseorang di dunia maya (cyberstalking), melakukan balas dendam dengan menyebarkan gambar/video sedih yang membuat seseorang menderita karena kehitamannya (tidak diperbolehkan gambar close-up). ,” kata Hariyanto.

Sementara itu, menurut musisi Mia Marcellina, cyberbullying yang sering terjadi di dunia maya tidak boleh dianggap enteng karena bisa berdampak besar pada kehidupan seseorang. Cyberbullying bertujuan untuk merendahkan, menyakiti, mengkritik, dan menjatuhkan seseorang.

“Hentikan cyberbullying karena dapat menimbulkan depresi, kecemasan berlebihan, berkurangnya rasa percaya diri, trauma, dan pada beberapa kasus korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya,” jelas Mia Marcellina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *