Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

JAKARTA – Harga rumah di Jakarta sangat tinggi. Tidak mengherankan jika membeli dan memiliki barang di kota yang menjadi pusat siklus perekonomian terbesar di Indonesia ini merupakan sebuah masalah gengsi. Semua orang setuju. Namun tidak semua orang memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB memegang peranan penting dalam transaksi real estat, khususnya dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Maurice Denny, Kepala Pusat Informasi dan Data Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, maka BPHTB dikenakan sebesar nilai transaksinya.

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Pemerintah DKI Jakarta mengecualikan BPHTB dari pengadaan pertama kali sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Biaya Pengadaan Tanah dan Hak Guna Bangunan Untuk Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Fiskal Sampai dengan nilai tertentu”, jelasnya.

Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam membantu masyarakat untuk pertama kali mendapatkan rumah melalui Kebijakan Pembebasan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan 100 persen untuk first vesting. Artinya pemohon tidak perlu membayar BPHTB untuk transaksi properti pertamanya dan; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk fasilitas perolehan awal hak berupa tanah yang memiliki NPOP sampai dengan Rp2 miliar.

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Selanjutnya Perolehan hak untuk pertama kali, yaitu: Peralihan hak dengan cara jual beli, hibah, wasiat atau warisan; dan Pemberian hak baru karena perpanjangan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Morris menjelaskan, apabila fasilitas pembebasan BPHTB dapat diperoleh dari lebih dari satu penerima hak dalam waktu yang bersamaan, maka kebijakan ini mempertimbangkan keadaan dimana fasilitas pembebasan BPHTB diperoleh dari beberapa penerima hak dalam waktu yang bersamaan, sesuai dengan Pasal 4 UU tersebut. Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 memiliki syarat yang harus dipenuhi.

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Artinya, sekurang-kurangnya salah satu penerima hak atau pemohon telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan (perolehan hak pertama kali); Identitas seluruh penerima manfaat harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB; Dan; Pemegang hak yang telah diberikan pengecualian BPHTB tidak dapat diberikan lagi pengecualian BPHTB secara individu untuk akuisisi selanjutnya,” kata Morris.

Pengajuan keringanan BPHTB sangat mudah. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan laporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

“Pada saat mengajukan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil scan surat pernyataan. Selanjutnya, untuk memperoleh hak yang pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, harus dipenuhi persyaratan tambahan. termasuk hasil scan sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut,” kata Morris.

Ada tiga syarat dalam SSPD BPHTB: Pertama, permohonan pembebasan BPHTB dikabulkan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atau kuasanya; Kedua. Permohonan diajukan sesuai persyaratan disertai dengan laporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id; Ketiga, dalam pengajuan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan scan surat pernyataan dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Keempat, bagi perolehan hak yang pertama kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan dengan menyertakan scan akta kepemilikan yang diperoleh melalui program tersebut. pemerintah pusat di bidang pendaftaran tanah. pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

“BPHTB merupakan instrumen penting dalam pengaturan transaksi real estate yang membantu menjamin pemerataan pembangunan, menguasai pasar real estate dan juga memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, BPHTB mempunyai peran penting dalam pengaturan dan pengelolaan sektor real estate di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kata Morris.

Pembebasan BPHTB untuk pembelian awal dengan nilai perolehan Properti Kena Pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti.

Dengan memberikan insentif ini, pemerintah daerah berperan dalam mendorong transaksi real estate yang berkelanjutan dan memfasilitasi akses properti bagi masyarakat luas, khususnya bagi pemilik rumah pertama kali.

“Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Morris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *