Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di bagian unggahan foto akun Instagramnya, Rabu malam (29/5/2024).

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan sembarang orang. Keduanya merupakan wakil dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi). Ia merupakan putra dari Budi Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikuso. Bianti Prabowo adalah kakak perempuan Subianto, sehingga menjadikannya keponakan Budisatrio Prabowo. Sedangkan Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi sekuel politik Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto akan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak dari Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 58% suara.

Meski demikian, pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep nampaknya tidak mudah diraih. Sebab menurut peraturan perundang-undangan Kaesang tidak mencapai batas usia calon kepala daerah tingkat provinsi. Kaesang kelahiran 25 Desember 1994 ini belum genap berusia 30 tahun. Padahal dalam peraturan disebutkan calon gubernur dan wakil presiden harus berusia minimal 30 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam undang-undang no. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota, tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota. Calon Cagub-cawagub berusia 30 tahun. Pasal 7 ayat 2 huruf e) menyatakan: usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta bagi calon walikota dan wakil walikota. kandidat.

Berdasarkan aturan tersebut, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon pada pemilihan gubernur. Namun jelang Pilpres 2024, kemungkinan tersebut masih ada jika aturan tersebut diuji melalui uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak laki-laki Kaesang yang masih berusia 36 tahun, akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan Pasal 169(q) UU 7 ke dalam syarat menjadi presiden dan wakil. kepresidenan. kandidat presiden. Undang-undang Pemilu 2017. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika ia memegang jabatan pimpinan daerah atau jabatan pilihan lainnya.

“Menyatakan pasal 169(q) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945 sepanjang tidak diartikan “usia 40 tahun” atau memegang/sedang memegang jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden daerah. “” – kata Anggota DPR Anwar Usman, Presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 membacakan putusan uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam perkara no. 90/PUU-XXI/2023.

Sponsor: Raffi Ahmad Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung artis kondang Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang hampir bersamaan dengan Dasco.

“Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp untuk pemuda Jakarta Mangaaaaaaaat,” tulis Raffi Ahmad.

“Dukung Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp di Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto yang diunggahnya mendapat respon luar biasa dari penonton. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad telah mendapat 164.000 suka dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara unggahan yang sama di akun Dasco mendapat 6.600 suka dan 495 komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *