Republika.co.id, presiden Jakarta dari Institut Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengatakan bahwa anak -anak memiliki hak untuk mendengar atau memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penelitian ini untuk mempelajari promosi perlindungan anak -anak di ruang digital. Hak untuk mendengarkan atau hak untuk berpartisipasi adalah langkah untuk mendengarkan suara anak untuk dapat menentukan usia yang tepat untuk perlindungan.
“Poin penting adalah bahwa anak -anak juga ingin mengungkapkan pendapat mereka tentang masalah melindungi anak di dunia digital,” kata Cak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Manjini, Jakarta, Kamis (2/2/2025).
Hal -hal yang juga telah dibahas dalam studi mempromosikan organisasi perlindungan anak -anak di ruang digital, satu untuk memastikan usia dari apa yang harus dikenakan pembatasan yang ketat. CAC CETO mengatakan bahwa ada beberapa halaman yang telah memberikan batasan kehidupan, termasuk 13 tahun, 15 tahun, 17 hingga 18 tahun. Sampai saat ini, belum terbukti bahwa setidaknya usia dapat mengalami pembatasan.
Salah satu diskusi, yang menjadi sangat rumit dalam diskusi tentang peraturan, adalah berbagai sistem budaya, serta kebiasaan pada anak -anak di berbagai wilayah Indonesia.
Kak Seto kemudian juga mengekspresikan Kemkomdigi untuk mencapai impian LPA untuk meningkatkan regulasi perlindungan anak -anak di ruang digital. Karena ada efek negatif dari media sosial pada anak -anak, seperti melarikan diri dari rumah ke bunuh diri.
“Jadi kami sangat menghargainya,” kata Cak Seto