Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong

JAKARTA – IRN (58), terduga pelaku kasus pemerkosaan anak sekaligus kakek korban, membantah melakukan pencabulan terhadap cucunya berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.

Kantor berita IRN mengetahui pada Selasa sore (4/6/2024) bahwa dia ditahan oleh polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan menanyakan tentang penangkapannya. Ia menegaskan, tidak ada penyimpangan seksual.

“Saya berkata, ‘Mengapa saya ditangkap, saya harus tahu mengapa saya ditangkap terlebih dahulu’. Saya adalah robot besar.”

Dia menambahkan: Saya tidak memiliki penyimpangan seksual, tanyakan pada teman-teman saya semua.

IRN menegaskan, dirinya tidak memiliki kelainan seksual dan tidak memaksa cucunya. Katanya, anak-anak pun tidak mau memukuli mereka, apalagi memperkosa dan memasukkan mereka secara anal.

Katanya, “Tidak ada. Katanya saya melakukannya di kamar mandi, tidak pernah terjadi. Si II (pengantin dan ibu korban) yang berhutang di sini, raja yang terlilit hutang, raja berbohong.” dikatakan.

Sebelumnya, ibu korban melalui surat kedua (36) mengatakan, kedua korban merupakan putra dan putri dari satu kakak beradik. Menurut dia, korban dipaksa melakukan hal tersebut oleh dua tersangka dalam dua tahun terakhir.

Ada dua orang yang terkena dampaknya, seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Ada dua faktor. Pada 17 Mei 2024, anak berusia dua tahun itu mengaku dianiaya oleh Engkong dan pamannya di rumah neneknya.” Dia berkata.

Dum menambahkan, kini kedua anaknya yang awalnya bahagia seperti anak pada umumnya, kini sangat trauma dan ketakutan setelah mengalami kejadian kekerasan.

Dia berkata: “Dia sangat trauma sehingga dia takut meninggalkannya di mana pun, dia takut, jadi siapa namanya? Mereka masih bertanya kepada anak-anak dan dia langsung menangis.”

Selain itu, II berharap kedua pelaku ini mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Menurutnya, akibat kejadian tersebut, masa depan kedua anaknya menjadi hilang.

Dia berkata: “Saya ingin dihukum seberat mungkin. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin polisi segera menangkapnya.”

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok, Ipto Noorhayati mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi, termasuk seorang anggota geng, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Inisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.

Noor mengatakan pada Selasa (6/11) setelah membenarkan kabar tersebut: “Dua orang saksi sudah diperiksa. Terduga pelaku komplotan ini sudah diinterogasi dan upaya penyidikan terhadap saksi lainnya masih terus dilakukan.”

Noor menambahkan, nama kedua tersangka tidak disebutkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. Dia menegaskan, pihaknya masih memaksimalkan proses penyidikan.

“Kami belum (mengidentifikasi atau menangkap tersangka), kami masih memaksimalkan proses penyidikan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *