Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Polisi: Masih Pemeriksaan

DEPOK – Pelaku pemerkosaan atau pencabulan, seorang kakek bernama IRN (58), belum ditahan karena alat bukti masih dipertanyakan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati.

Diketahui, dua pemuda bersaudara bernama AA (9) dan TN (7) menjadi terduga korban kekerasan seksual yang dilakukan komplotan bernama IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama dua tahun terakhir. Paman tersangka ditangkap polisi.

Engkong masih mendalami barang buktinya, kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Nur menjelaskan, paman pelaku ditangkap karena banyak saksi yang diperiksa dan alat bukti sudah lengkap. “Cukup (saksi dan bukti),” ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban berregistrasi II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur karena masalah tersebut.

“Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin polisi segera menangkapnya,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/). 2024) ). ) pm.

II mengatakan, dua anaknya yang disiksa, seorang putra dan seorang putri, seorang kakak laki-laki dan seorang adik perempuan. Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, korban dipaksa melakukan hal tersebut oleh dua pelaku.

Pelakunya ada dua orang, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Pelakunya ada dua. Pada 17 Mei 2024, anak berusia dua tahun itu mengaku melakukan tindak pidana dari engkongnya. dan pamannya di rumah neneknya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *