Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Pol Aan Suhanan mengatakan pengiriman surat konfirmasi e-tiket melalui aplikasi WhatsApp, SMS, dan email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui aplikasi dinilai dan diberi peringkat utama.

“Kemarin dipanggil tim Polda Metro, mereka menjelaskan kesimpulannya permohonan dihentikan sementara,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).

Menurut Aan, Korlantas selaku pengawas fungsi lalu lintas divisi wilayah saat ini sedang melakukan asesmen atau evaluasi terkait penerapan e-ticketing melalui program chat tersebut. Pihaknya akan melakukan uji penetrasi terhadap aplikasi tersebut untuk mengetahui apakah dapat digunakan atau tidak.

“Kemarin saya sampaikan, terkait aplikasi yang harus diterapkan di Polda Metro, kami akan melakukan evaluasi terhadap aplikasi ini.”

Soal hasilnya, jika aplikasi dinyatakan lolos penilaian, maka bisa digunakan di dalam negeri. Sebaliknya jika tidak lolos maka akan dilakukan perbaikan.

“Dan setelah ada hasilnya setelah dilakukan penilaian, maka kalau lolos uji pena (tes penetrasi), baru kita buat program nasional ya. Tapi kalau tidak lolos penilaian, tidak lolos pena. Kita uji sekali lagi kami pastikan permohonan diajukan oleh Polri, ini permohonan yang aman, ujarnya.

Aan menambahkan, nomor telepon tersebut tidak bisa digunakan untuk mengirim e-tiket melalui aplikasi WhatsApp, SMS, dan email yang sebelumnya dibagikan Polda Metro Jaya. Tiket masih dikirim. “(Tiket elektronik) masih lewat kurir ya lewat pos. Artinya masih pakai surat konfirmasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi tersebut diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Press. Notifikasi tiket kemudian akan dikirimkan kepada masing-masing pelanggar melalui WhatsApp, SMS, dan email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *