Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana Usulkan Penanganan Malapraktik Melalui Keadilan Restoratif

SEMARANG – Banyaknya malpraktik yang melibatkan tenaga medis menjadi perhatian serius semua pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif untuk mengatasi dugaan pelecehan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, namun juga berfokus pada penderitaan keluarga pasien dan staf medis. Usulan tersebut disampaikan Kepala Puskesmas Polri, Inspektur Kepala Paul Dr. Asep Hendradiana, Sp.

Menurut Asepa, rekonsiliasi melalui restorative justice memungkinkan korban pelecehan atau keluarganya mendapatkan haknya, sementara tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan tetap bisa memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. “Sampai saat ini para tenaga medis tidak pernah ingin menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan tugasnya, apalagi menimbulkan kematian,” tegasnya.

Dalam disertasinya yang bertajuk “Rekonstruksi Tata Tertib Penanganan Pelanggaran Tenaga Medis Berbasis Hukum Restoratif,” Asep berharap pendekatan seperti ini dapat menghilangkan keraguan dan ketakutan pasien saat menerima pelayanan medis. Dengan begitu, para profesional medis tidak segan-segan memberikan pelayanan medis kepada pasien.

“Dengan penyelesaian melalui restorative justice maka pasien tidak akan segan-segan mencari pelayanan kesehatan kepada tim medis karena tidak ada tenaga medis yang ingin mencelakakan atau menimbulkan kematian pada pasien yang dirawat,” tambah Asep.

Asep Hendradiana Kapolda Jatim, Juru Bicara Polri Dr. Erwin Zainul Hakim dan beberapa pengelola RS Bhayangkara Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *