Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng diketahui sebagai terdakwa kasus pembangunan gereja di Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika. Kabul, demikian bunyi putusan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 dilihat, Kamis (25 April 2024).

Hakim yang menganalisis dan mengadili perkara tersebut antara lain Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori, dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus divonis melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU PTPK sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hukumannya 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 200 juta, disusul dua bulan penjara,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, dalam kasus ini Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Kepala PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *