Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Kasus sengketa tanah di kawasan Bandung-Dago Elos masih berlanjut. Polda Jabar menetapkan kakak beradik Heri Harmawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyisipan informasi palsu pada karya asli.

Laporan Polisi Nomor : LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Zabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama wartawan Ade Suherman atas nama wartawan Ade Suherman, tindak pidana penipuan berdasarkan hasil permohonan Dago Elos kasus.

Dan diarahkan untuk memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau 263 KUHP sesuai anjuran judul perkara terhadap pelapor Heri Hermawan Mueller dan Dodi Rustandi Mueller.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ditemukan bukti-bukti yang mendukung peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka, kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Warga Dago Elos, Kecamatan Koblong, Kota Bandung diketahui khawatir dengan kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun pasca kasus Mueller. Müller Dago mengaku sebagai pemilik tanah di Elos berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda.

Untuk memperkuat klaim bahwa orang tuanya membeli tanah di Dago Eloise saat Belanda menjajah Indonesia, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan majelis hakim.

Isu penyitaan lahan meresahkan warga Dago Elos. Masyarakat Dago Elos pun tak tinggal diam. Mereka bertempur baik secara hukum maupun di jalanan. Mereka banyak menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada Senin, 14 Agustus 2023 malam, terjadi bentrokan antara masyarakat dengan polisi di kawasan Dago Elos dekat Terminal Dago. Insiden tersebut membuat Dago Atas terhenti karena massa memblokir jalan dengan membakar ban.

Berdasarkan informasi Kapolrestabes Bandung Budi Sartono, peristiwa tersebut bermula pada Senin sore (14/8/2023) dengan aksi massa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Saat itu, masyarakat melakukan protes di Dago Eloise karena sengketa tanah. Mereka berorasi dan menyampaikan harapan dan aspirasinya. Perwakilan Rakyat mengajukan banding atas sengketa pertanahan.

Pejabat yang menerima wakil rakyat meminta mereka kembali membawa bukti pertama laporan yang disampaikan. Namun terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Mereka menganggap laporan polisi tidak dikabulkan.

“Kami minta mereka kembali dengan membawa bukti (permohonan) yang diserahkan, tapi niatnya berbeda. Kami tidak menolak (laporan), tapi membawa bukti. Mungkin ada kelompok di dalamnya yang tidak menginginkan kondisi yang menguntungkan, kata Kapolda Bandung.

Aksi massa akhirnya dapat diredam. Polda Jabar mengambil alih penanganan kasus sengketa properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *