Kasus Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik

JAKARTA – Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Oto Hasibuan meminta Kapolri, Kapolsek Listjo, Mayor Sigit Prabov, mengganti penyidik ​​yang sebelumnya menangani kasus Vina Cirebon. Hal itu diungkapkan Otto usai Peradi mendatangi 5 keluarga terdakwa untuk meminta bantuan pihak hukum.

“Saya minta ke Kapolri, ke depannya meski Peggy bukan klien kami dan tidak ada di sini, tetap memasukkan mereka karena sedang diperiksa sebagai saksi.” Jika memungkinkan, mohon agar orang yang memeriksa bukan lagi manusia. yang dulunya penyidik,” kata Otto saat jumpa pers di Kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Otto mengatakan, agar kasus ini tetap terbuka transparan, penyidik ​​lama bisa saja diganti. Sebab hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kami mohon kepada Polri, jika memungkinkan karena ini masih dalam tahap penyidikan, jangan sampai mantan penyidik ​​​​tidak ikut serta dalam penanganan kasus ini, agar adil,” ujarnya.

Otto juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini, karena Iptu Rudiana, ayah mendiang Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Menurut penuturan mereka, yang menangkap ini adalah ayah korban, polisi.” Dia memang tidak boleh terlibat di sini, ini konflik kepentingan, harusnya petugas lain yang melakukannya, itu unit narkoba. Tapi mereka memecahkan kasus ini.

“Harusnya Polri menugaskan petugas lain, bukan bapak korban, anak itu dibunuh, bapaknya harus investigasi, bukan obyektif, saya tidak menuduhnya bersalah dan sebagainya, tapi ya perasaan tertentu. Tidak bisa obyektif,” lanjutnya.

5 keluarga terpidana yakni Jaia, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan menceritakan kepada Oto bahwa anaknya berada di rumah anak ketua RT setempat saat kejadian 27 Agustus 2016. I tidak mengetahui kalau Vina meninggal.

“Bahwa dalam serangkaian pembunuhan yang dilakukan, ada satu alibi yang sebenarnya mereka ucapkan.” Sekaligus pada 27 Agustus 2016, mereka tidur di rumah putra RT,” ujarnya.

Selain pemaparan keluarga terdakwa, hadir juga 4 orang saksi di ruang sidang. Otto mengatakan, dua orang saksi memberikan keterangan yang bervariasi dan dua di antaranya selalu konsisten dengan keterangannya.

Keduanya menjelaskan hal-hal yang tidak sesuai fakta, namun keduanya tetap sesuai fakta yaitu saudara Okta dan saudara Saefuddin, keduanya konsisten, ujarnya.

Namun, kata Otto, seluruh saksi pasti akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada polisi jika melihat kelima narapidana tersebut tidur di rumah putra RT pada malam kejadian.

“Saya bertanya kepada Pramudya (salah satu saksi yang dihadirkan) kenapa kakak Pramudya, tadi kamu bilang tidak benar kamu ada di rumah itu, bersama anak Pak RT.” Sekarang dia bilang tidak benar dia ada di sana, katanya mencoba menjelaskan, kata Otto.

“Saat saya di BAP, saya mengatakan yang sebenarnya, lalu polisi mengoreksi dengan mengatakan “kamu tidur di sana”, tapi RT dan anaknya tidak mengakui anak itu tidur di sana, jadi saya takut sendiri.” Saya bantu dia ganti BAP. “Sepertinya saya tidak tidur di rumah RT,” jawab Pramudija.

Seperti diketahui sebelumnya, Vina Cirebon dibunuh geng motor bersama kekasihnya Muhammad Rizki Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016.

Semula dikira Vina dan Eki meninggal karena kecelakaan. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui keduanya telah tewas.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina juga diduga diperkosa oleh tersangka. Atas kejadian tahun 2016 ini, Polda Jabar menetapkan 11 orang tersangka.

Namun saat itu baru 8 tersangka yang ditemukan dan ditangkap, sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian atau pencarian orang (DPO). Delapan tahun setelah kasus tersebut, polisi tidak dapat menemukan ketiga penyandang disabilitas tersebut. Hingga akhirnya kasus Vina kembali viral setelah diangkat menjadi film.

Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus Wina dan menangkap Peggy Setiawan Cold yang diidentifikasi polisi sebagai salah satu dari tiga penyandang disabilitas yang mereka cari. Namun baru-baru ini Bareskrim Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani dari DPO kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *