Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

SERANG – Divisi Tipikor III Ditreskrimsus Polda Banten menemukan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah ABR, Direktur PT Arkindo, SG, kreditur PT Arkindo, dan AD, mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, baik tersangka ABB maupun SG divonis bersalah dan divonis 1 tahun 3 tahun penjara.

Selasa (7/5/2024), Wiwin mengatakan, “Baru ini ada lagi tersangka AF. Dia berpartisipasi dalam organisasi pelelangan.”

Wiwin mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 saat PT PCM menggelar tender pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 yang dimenangkan PT Arkindo senilai 48 miliar.

Kontrak kerja tersebut, lanjut Wiwin, berlaku selama 365 hari kalender terhitung 20 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.

“Iya, saat pengerjaan sudah selesai, belum selesai karena lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tidak tersedia dan tidak ada izin dari pemilik lahan. Tidak ada perpanjangan waktu atau semacamnya meski sudah diberikan uang muka Rp 7 miliar, ”ujarnya.

Wiwin menjelaskan, saat itu tidak akan ada balasan niat baik dari para tersangka. Padahal, tersangka AF sudah mengetahui tanah tersebut belum dilepas namun proses lelang tetap berjalan.

“Dia tahu saat lelang tanahnya belum tersedia (belum siap) dan ketika uang muka ditawarkan, dia terus mendorong penawaran padahal tanahnya belum tersedia atau belum siap,” jelasnya.

Saat ini, Wiwin mengatakan, berkas perkara AF diyakini sudah lengkap. Dia akan diserahkan atau kategori kedua ke kejaksaan. Defisit pemerintah Rp7 miliar, ujarnya.

Untuk AF yang dilakukan olehnya, tuntutan diajukan berdasarkan Art. 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah dan melengkapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal. 55, para. 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *