Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA – Ketua Kelompok Konsultan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren divonis 13 tahun penjara atas dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) 2020. Di Kementerian Sosial (Chemensus) pada tahun 2021.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Terdakwa Ivo Wongkaren divonis 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa dan denda sebesar 1 miliar dram selama 12 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata jaksa. . Saat membaca klaimnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta agar terdakwa Ivo Wongkaren disuruh membayar uang pengganti sebesar 120.118.816.820 rupiah, dikurangi dengan harta milik terdakwa Ivo Wongkaren yang disita, dengan syarat sisanya diganti setelah alat bukti dihilangkan. . Negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dijual secara lelang untuk menutupi dana restitusi. Jika terdakwa tidak mempunyai cukup dana untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta adanya hukuman tambahan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut, yakni bidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gandaria 4 Nomor 4, Jakarta Selatan. menyita negara. .

Tak hanya Evo, dalam persidangan kali ini JPU KPK juga memvonis terdakwa Rony Ramadan dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa dan denda Rp 1 miliar serta pidana penjara 12 bulan. hukuman yang membuat terdakwa harus tetap ditahan.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa Rony Ramadan dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp 616.241.000,- dikurangi dengan syarat sisa dana ganti rugi tidak dibayarkan kepada negara paling lambat satu bulan setelah pengambilan barang bukti. Putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai cukup dana untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun. ,” dia berkata.

Jaksa juga menghukum terdakwa Richard Kahayanto selama 7 tahun penjara, mengurangi masa tahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp 1 miliar, ditambah 12 bulan penjara; memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Jaksa memutuskan terdakwa Richard Kahayanto harus membayar uang pengganti dikurangi putusan sebesar Rp 4.134.000.000, jika sisa uang pengganti setelah dikurangi dana negara yang hangus tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap. .

“Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh penuntut umum dan dijual secara lelang untuk menutupi dana restitusi, apabila terdakwa tidak mempunyai cukup dana untuk membayar dana restitusi, maka dipidana dengan pidana penjara. hukuman penjara,” tutupnya, “Dua tahun.”

Ivo Wongkarin, Ronnie Ramdani, dan Richard Kahyantho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktek korupsi bersama yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto UU 31 UU 18 Republik Indonesia dengan artikel ke-th. UU Pemberantasan Korupsi tahun 1999 juncto Pasal 55(1) KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *