Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kantor Negara Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi dari sembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.

“HRT sebagai direktur operasional PT Antam Tbk.” Penyidikan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut,” kata Ketut, Rabu (6/5/2024).

Kemudian saksi lain yang diperiksa adalah MS selaku asisten manajer kawasan ritel Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku kepala departemen treasury PT Antam Tbk. GAG selaku manajer senior operasional PT Antam Tbk periode Juni hingga saat ini.

IH selaku kepala bagian penjualan dan pemasaran logam mulia PT Antam Tbk. AI selaku kepala departemen operasional PT Antam Tbk. PE selaku Pemasaran UBPP LM PT Antam Tbk. AKV selaku mantan manajer pemasaran UBPP LM PT Antam Tbk. AAV selaku pengelola laporan keuangan dan konsolidasi PT Antam Tbk.

“Sembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bidang usaha barang emas pada periode 2010-2022.” atas nama terdakwa TK, terdakwa HN, terdakwa DM, terdakwa AHA, terdakwa M.A. kartu identitas tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kementerian Kehakiman menetapkan enam terdakwa yang merupakan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pengolahan Lokamulia PT Antam (UBPPLM) periode 2010 hingga 2021.

Keenam terdakwa tersebut adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM periode 2019-2021 dan ID sebagai GM periode 2021-2022.

Para terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *