Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiant dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Mineral dan Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pengembangan dan Investasi Mineral dan Batubara.

Hakim menyebut keduanya secara sah dan akhir hukum terbukti melakukan praktik korupsi penambangan bijih nikel di kawasan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tambahan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa I. Ridwan Djamaluddin divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/04/2024).

Mereka juga dikenai denda sebesar 200 juta dan hukuman dua bulan penjara. Selain dua orang tersebut, komisi membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya sebagai wali pengawasan produksi dan penjualan mineral Yuli Bintoro; Direktur Eksekutif Pengawasan Operasi Pertambangan, Henry Julianto; dan evaluator pemantauan produksi dan penjualan mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiganya divonis tiga tahun penjara dan denda 200 juta serta dua bulan penjara. Kali ini, hakim memaparkan keadaan yang buruk dan kemunduran sebagai alasan pengambilan keputusan. Yang menyulitkan adalah terdakwa tidak membantu sistem pemerintahan untuk menghentikan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, dan terdakwa tidak bersalah.

Sebagai hal yang meringankan, terdakwa berperilaku baik dan sebagai kepala keluarga selama persidangan. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Wawan, dan Erick belum dituntut dalam kasus lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *