Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kezagung) menetapkan kasus dugaan transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tahap kedua tahun 2018 untuk tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias B.S. Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kezari Jaktim).

Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta menyerahkan pertanggungjawaban Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) hasil Reserse Kriminal Khusus kepada Jaksa Agung Dept. ,” kata Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agung Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Yogi menjelaskan, setelah pendistribusian tahap kedua, BS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Mei 2024.

Sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 2(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Subsidi Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Hukum Pidana Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. “Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Direktur Penyidikan Penuntut Pidana Khusus (Zampidsas) Kejaksaan Agung, Kuntdi mengatakan, Budi Saeed terlibat dalam perjanjian jual beli emas yang menghargai PT Antam. 1.136 ton logam mulia atau setara dengan Rp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *