Kasus Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 54 Bidang Tanah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera. Total nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

“Pada tanggal 22 Mei 2024, penyidik ​​KPK menyita 54 (lima puluh empat) bidang tanah yang diduga IZ (swasta),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20 Juni 2024).

Tessa merinci, tanah yang disita tersebut meliputi 32 bidang tanah di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi (m2) dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi. meter

KPK menyatakan telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proses pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera. Mereka adalah mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Departemen Pengembangan dan Investasi Hutama Karya Mohammad Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ);

“Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ,” kata Tessa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *